Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Kafe Beroperasi 24 Jam, Warga Jalan Ambai Resah

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga yang bermukim di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, dalam setahun belakangan dibuat resah dengan berdirinya sebuah kafe yang dituding mengganggu ketertiban umum.

‌Di Jalan Ambai tersebut, tepatnya pada pertapakan tanah setempat di jalan No 31 antara Nomor 31A dengan 33 telah berdiri sebuah usaha perdagangan jasa berupa kafe yang bernama Pos Ambai Coffee. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kafe Beroperasi 24 Jam, Warga Jalan Ambai Resah

IKLAN

Informasi diperoleh Waspada, sepanjang pengetahuan warga, Jalan Ambai sesuai tata ruang yang ada masih berfungsi sebagai kawasan permukiman penduduk dan belum mendapat informasi tentang kemungkinan adanya pengubahan regulasi terkait dengan fungsi tersebut.

‌Farid Wajdi, salah seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan kafe dimaksud menuturkan, Pos Ambai Coffee telah mengubah fungsi kawasan dan telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya.

‌Dia menjelaskan, dalam proses pendirian kafe tersebut warga terdampak langsung tidak pernah dimintai dan/atau memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut dari pemerintah setempat.

‌Dalam praktiknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh alias dioperasikan secara penuh waktu (full time 24 jam). Kafe dibuka dan terbuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung/tetamu bebas keluarmasuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan.

‌Warga setempat mengaku resah dan tidak nyaman lagi beristirahat terutama pada malam hari, karena kafe telah menghasilkan suara bising seperti pasar malam, kendaraan yang keluar-masuk kafe telah menimbulkan polusi suara yang memekakkan telinga, baik karena suara knalpot yang meraung atau geberan suara kendaraan yang melaju dengan kencang maupun suara pengunjung (seperti teriakan, tawa-canda atau ungkapan kalimat lain) yang berjumlah ratusan orang.

‌“Dengan kata lain, ekses yang paling terasa dari situasi tersebut adalah suara bising yang tidak lazim di kawasan permukiman dan perilaku ugal yang merugikan warga sekitarnya. Ditambah lagi mobilitas kendaraan di Jalan Ambai sudah hampir 24 jam, bahkan terdapat kecenderungan semakin malam kendaraan semakin kencang dengan suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata Farid, komisioner Komisi Yudisial yang juga seorang advokat didampingi Diurna Wantana, juga warga setempat.

‌Selain itu dan sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga telah dikunjungi pihak yang diduga para pelajar berseragam (SLTP/Sederajat maupun SLTA/Sederajat) lebih kurang mulai pukul 07:30 wib sampai pukul 18:00 wib.

‌Aktivitas yang terdengar dari kafe pada lebih kurang pukul 10:00-18:00 wib adalah berupa suara bising pengunjung dan gitar-nyanyian yang diduga para pelajar berseragam secara berkelompok dalam jumlah puluhan-ratusan orang.

‌Suara seperti itu tetap berlangsung meskipun beriringan dengan pelaksanaan waktu shalat bahkan termasuk pada waktu pelaksanaan khutbah-sholat Jumat sekali pun. “Jarak lokasi kafe dengan masjid terdekat adalah lebih kurang 250 meter. Di luar itu, seringkali pengunjung kafe menggunakan kalimat yang tidak sopan dan tidak pantas diucapkan (kalimat tidak senonoh) dengan suara yang kuat sehingga warga sekitar merasa risih atau tidak nyaman lagi dengan situasi yang ada,” katanya.

‌Dari aspek apa pun keberadaan kafe tersebut telah meresahkan, mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga serta sama sekali tidak memberi kemaslahatan bagi warga sekitar.

‌Atas kondisi tersebut, Farid Wajdi dan warga lainnya meminta instansi terkait seperti Wali Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata, pihak Polsek Percut Seituan, untuk turun langsung menangani masalah tersebut dan menindak kafe dimaksud karena operasional kafe tersebut sudah mengganggu kenyamanan warga setempat.

Sebelumnya warga dengan pemilik Kafe Ambai Corner dan Kafe Pos Ambai melakukan pertemuan warga diinisiasi Kepling Syafrida), karena pada beberapa hari sebelumnya terjadi keributan di Kafe Ambai Corner, di mana masyarakat sekitar Kafe Ambai Corner mendatangi Kafe Ambai Corner yang masih buka hingga pukul 5 subuh.

‌Masyarakat keberatan dengan suara ribut dan suara pengunjung kafe yang bukan hanya terjadi sehari dua hari saja, namun sudah berlangsung lama dan pemilik kafe tidak mengacuhkan keberatan dan peringatan masyarakat sekitar.

‌Pertemuan warga dilaksanakan di rumah bu Asnah yang berada di sebelah Kafe Ambai Corner. Pemilik kafe (ibu Mariana) juga turut hadir.

‌Pada pertemuan ini, perwakilan masyarakat sudah menyampaikan keberatan yang ditimbulkan Kafe Ambai Corner dan Kafe Pos Ambai. Masyarakat meminta agar dibuat pembatasan jam operasional kedua kafe tersebut dan minta supaya pemilik kafe membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa kafe akan memiliki jam operasional tertentu, tidak sepanjang waktu.

‌Namun pemilik kafe (ibu Mariana) tidak bersedia membuat surat pernyataan, walau pada saat itu ibu Kepling IV sudah menyarankan agar pemilik kafe membuat surat pernyataan jam operasional kafe, demi ketertiban dan kenyamanan warga. Pertemuan menemui jalan buntu.

‌Pemilik kafe tidak bersedia membuat pernyataan kesediaan mengatur jam operasional kafe. Bahkan Pak Lurah Sidorejo Hilir saja tidak dapat memberi arahan kepada ibu tersebut.

‌Keberatannya pemilik kafe Ibu Mariana, yaitu dia tidak mau hanya kafenya saja yang membuat pengaturan jam operasional. Dia ingin itu berlaku di seluruh Kota Medan. Padahal warga yang hadir pada pertemuan itu adalah warga yang terganggu dengan keberadaan kafe Ambai Corner dan kafe Pos Ambai di sekitar kafe, sementara untuk kafe yang lain bukan merupakan kewenangan warga untuk mengaturnya. (m06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE