Scroll Untuk Membaca

Medan

Kader PKB Deliserdang Minta PPK, Panwascam Awasi Suara Caleg DPR RI PKB Di Pleno Kecamatan

KADER Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Deliserdang, Thamrin Samosir. Waspada/Ist
KADER Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Deliserdang, Thamrin Samosir. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada) Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Deliserdang, Thamrin Samosir (foto), meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Deliserdang mengawasi khusus suara caleg DPR-RI Partai PKB, di Kecamatan Se- Kabupaten Deliserdang.

Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak terjadi perubahan, pergeseran suara caleg maupun suara partai baik internal maupun eksternal. Pihaknya juga telah memiliki copy Dokumen C hasil DPR-RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kader PKB Deliserdang Minta PPK, Panwascam Awasi Suara Caleg DPR RI PKB Di Pleno Kecamatan

IKLAN

Hal itu dikatakan Thamrin Samosir dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Thamrin mengatakan, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan rekapitulasi suara bisa berakibat pidana bagi pelakunya sesuai dengan Undang-Undang Pemilu

Tahapan yang tengah berlangsung saat ini adalah perhitungan rekapitulasi suara di kecamatan. Dimana proses ini biasanya berlangsung dalam waktu 3 hari .

Thamrin menyebutkan, bahwa hal-hal yang perlu diawasi adalah ketika penginputan data di berita acara dan di komputer.

“Kadang kala, akibat kelelahan, angka hasil TPS yang diucapkan di rapat pleno PPK kecamatan bisa berbeda dengan yang diinput di sistem komputer yang nantinya akan diprint dan ditandatangani saksi-saksi,” jelasnya.

Kesalahan dalam penginputan angka tersebut dapat merugikan perolehan suara caleg ataupun partai dimana suara yang seharusnya mereka terima jadi lebih kecil dari kenyataannya.

“Hal ini juga sebenarnya dapat terjadi di kabupaten / kota lain. Intinya kita ingin bahwa hasil perolehan suara dalam pemilu 2024 ini sesuai antara yang di lapangan dengan yang diumumkan atau di masukkan dalam sistem,” tuturnya.

Thamrin mengatakan, di beberapa daerah telah terjadi kesalahan penginputan data. Seperti di Batam, dimana suara salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di satu TPS hanya 120 suara (sesuai dengan yang tertera dalam formulir C).

Namun ketika dilihat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, angka tersebut melonjak menjadi 880. Perbedaan data angka tersebut sangat jauh. Kasus yang sama juga terjadi di Langkat.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan secara ketat demi menghindari terjadinya kesalahan tersebut. Kita dan semua pihak menginginkan agar pemilu ini dapat berlangsung dengan baik dan meminimalisir kesalahan,” ujarnya. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE