Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Kabid Penmad Kemenagsu Gelar Rakor Operator Data Emis

  • Bagikan

MEDAN(Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu) menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menyatukan komitmen menyelesaikan pemutahian sistem pendataan pendidikan (EMIS) semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022 sebelum batas waktu 31 Mei 2022.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, H Erwin Pinayungan menyebutkan kegiatan ini diikuti sebanyak 125 operator Madrasah Ibtidaiyah di Sumatera Utara, seperti Madina hingga Kota Medan.

Disebutkannya, Rakor ini bertujuan tentu untuk memvalidasi sekaligus pemutahiran data EMIS sistem aplikasi 4.0 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam tentang pendataan EMIS Madrasah.

“Alhamdulillah, tahun lalu, Sumut berhasil sebagai capaian peringkat pertama secara nasional dan ini belum pernah dan menjadi sejarah. Tahun ini salah satu tujuan kegiatan digelar untuk mempertahankan capaian tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, pemutakhiran data dengan peserta operator ini gunanya untuk menghimpun nanti data siswa bank, kemudian data madrasah, rombongan belajar, kemudian data tenaga pendidik yang ada di madrasah.

“Kita berharap pelaksanaan Rakor ini berjalan dengan baik. Selain itu, juga ajang silaturahim antara tingkat operator dan ini merupakan pertemuan pertama di tahun ini,”ungkapnya.

Dia berharap ke depan, bisa mempertahankan peringkat satu secara nasional. Tahun lalu kita dapatkan pemutaran data yang valid, sebanyak 93% maka tahun ini kita harapkan 100% validasi data kita bisa terlaksana di wilayah kementerian di Sumatera Utara.

“Makanya inilah proses kita supaya apa mutakhir data tadi rampung 100% sebelum diakhiri tanggal 31,” ujarnya.

Sementara Kabag Tata Usaha, Kemenagsu,H Ahmad Qosbi SAg MM,menyebutkan madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS hingga penyelesaian  BAP memiliki resiko.

Kata dia, resikonya,lembaga tersebut akan dinyatakan tidak aktif. Hal ini akan mengakibatkan kerugian, karena tidak akan mendapatkan layaanan maksimal dari direktorat pendidikan agama Islam.
Sebab dalam pengambilan berbagai kebijakan dilakukan berdasarkan data emis. Selain itu, izin lembaga terancam akan di cabut izin operasionalnya.(m22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *