MEDAN (Waspada): Jumlah kasus petugas penyelanggara Pemilu 2024 di kabupaten/kota se Provinsi Sumut yang meninggal bertambah. Sebelumnya Dinas Kesehatan Sumut mencatat pada tanggal 21 Februari 2024, sudah enam orang yang meninggal namun kini bertambah 1 lagi dari Binjai.
Sedangkan petugas penyelenggara Pemilu 2024 dan pemilih yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dan Puskesmas di kabupaten/kota mencapai 368 orang.
“Kami mencatat 368 orang mendapatkan perawatan di rumah sakit dan Puskesmas dan enam yang meninggal. Data itu tercatat mulai tanggal 26 Februari 2024,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut dr Nelly Fitriani MKes saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/2).
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 80 orang harus dilarikan ke rumah sakit dengan rincian 47 orang dirawat, 32 orang sembuh dan satu orang meninggal. Sementara, 288 orang lainnya dibawa ke Puskesmas dengan rincian 154 orang dirawat, 130 orang sembuh dan empat orang meninggal.
Nelly menyampaikan, kelompok yang terkena dampak tersebut terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Dari sebaran geografis, terlihat bahwa kabupaten/kota dengan jumlah kasus tertinggi adalah kabupaten Toba, Medan, Tanjung Balai, Deliserdang dan Asahan.
Ia menambahkan angka itu bergerak terus dan sebelumnya ada enam meninggal dunia. “Enam orang yang meninggal dari Medan, Langkat, Pakpak Bharat, Dairi, Sergai, Tapanuli Utara, sekarang bertambah 1 dari Binjai. Saya sudah ingatkan kepada Kadis Kesehatan Binjai agar memasukkan dalan data namun hingga sore belum juga,’jelasnya lagi.
Beberapa penyakit yang diderita petugas itu dipaparkannya yakni kebanyakan kelelahan, hipertensi, sakit perut. “Itu akibat kelelahan yang bekerja sampai tengah malam melakukan penghitungan suara. Hal ini juga disebabkan makan tidak teratur sehingga lemah dan dilarikan ke rumah sakit, yang paling banyak hipertensi,” sebutnya.
Nelly menjelaskan bahwa para petugas yang mengalami sakit tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh pemerintah sesuai surat edaran yang sebelumnya dari staf kepresidenan.
“Memang ada surat edaran dari staf kepresidenan jika petugas pelaksana Pemilu mengalami sakit namun tidak memiliki jaminan kesehatan mereka akan dicover oleh Dinkes provinsi maupun kabupaten kota. Ada juga kita temukan dari petugas ini tidak aktif kartu BPJS-nya namun tetap bisa berobat karena telah dijamin akan kesehatannya,” tandasnya. (Cbud)