MEDAN (Waspada): Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara berinisial BM dan oknum Polisi berinisial ZN dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menipu salah seorang warga, Edi Chandra ,40, warga Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan telah melaporkan kasus tersebut ke Poldasu sesuai dengan surat laporan pengaduan LP:STTLP/B/1040/VIII/2023/SPKT/Poldasu tertanggal 29 Agustus 2023.
Susilo SH selaku kuasa hukum Edi Chandra menyebutkan, adapun modus pelaku adalah berpura-pura menjual tanah kosong di Jl. Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia seluas 1288M2 dengan menggunakan surat tanah palsu berupa alas hak SK Bupati Deli Serdang No.36439/AI/ tertanggal 11 Agustus 1974 a/n M Alisman Sinaga.
“Kejadian ini bermula dari klien saya membeli tanah dari oknum pegawai PNS BPN Kutacane berinsial BM senilai Rp 600 Juta. Setelah membeli dan kembali melihat tanah tersebut, tiba-tiba tanah tersebut ada yang menjaga. Ternyata saat ditanyakan ke kantor kelurahan, tanah tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Sudjono Janto Tahun 1983,” ujar kuasa hukum Edi Chandra, Susilo, SH kepada wartawan, Kamis (9/11).
Susilo menambahkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap surat tanah yang dijual pelaku yaitu SK Bupati Deliserdang No.36439/AI/ tertanggal 11 Agustus 1974 di BPN DS, ternyata surat tersebut tidak ada/tidak tercatat di buku register.
“Bupati Deliserdang sejak tahun 1973 tidak pernah lagi mengeluarkan surat di lokasi tanah tersebut. Jadi kami menduga alas hak yang dipakai oknum BPN Aceh Tenggara ini palsu dan kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara,” tambahnya seraya memperlihatkan surat laporan pengaduan LP: STTLP/B/1040/VIII/2023/SPKT/Poldasu tertanggal 29 Agustus 2023.
Susilo menjelaskan bahwa oknum BPN Aceh Tenggara ini tidak bekerja sendiri. Terlapor BM bersama 2 rekannya berinisial ZN, oknum polisi dan MZM yang berperan meyakinkan korban.
“Ketiganya sudah dipanggil penyidik namun tidak pernah datang. Malahan saat ini para pelaku menggugat kami ke PN Lubukpakam dengan nomor perkara 269 yaitu gugatan PMH. Dugaan kami terlapor menghindari panggilan polisi,” terangnya.
Dengan mangkirnya ketiga terlapor dari panggilan penyidik, Susilo meminta penyidik Polda Sumut untuk tidak ragu menjemput paksa terlapor.
“Karena ketiga pelapor diduga tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan untuk memberikan klarifikasi dalam panggilan polisi. Jadi penyidik Poldasu untuk mengambil langkah hukum,” tegasnya mengakhiri.(m27)