MEDAN (Waspada): Tak menyadari pembelinya ternyata polisi, seorang pengedar Narkoba diringkus oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (30/3) malam di kawasan Jl. H Zainul Arifin Gang Taruma Belakang Medan.
Saat melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba berinisial MRA alias Rafiq ,20, polisi menyita barang bukti 20 butir pil ekstasi merk chammel. Selanjutnya, tersangka MRA alias Rafiq diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu, menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka MRA alias Rafiq. bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis pil ekstasi.
“Selanjutnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertemu dengan tersangka MRA alias Rafiq,” ujar AKBP John Heru kepada wartawan, Rabu (29/3) malam.
Meski telah bertemu dengan sang pengedar pil ekstasi, namun ,tambah Kasat Res Narkoba, tersangka merasa curiga dan mencoba melarikan diri ke arah Jl. Pagaruyung.
“Tanpa buang waktu, personel langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti 20 butir ekstasi dengan berat 7,48 gram,” ujar AKBP John.
Selanjutnya, tersangka MRA alias Rafiq bersama barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses lanjut dan pengembangan terhadap jaringannya.(m27)
Waspada/Ist
Tersangka MRA alias Rafiq, pengedar pil ekstasi yang diciduk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.