MEDAN (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memutuskan bahwa jual beli tanah seluas 17.187m² SHM No 74 milik Wahab Ardianto kepada Julianty istri So Huan dinilai cacat hukum, sehingga hakim memerintahkan tanah tersebut agar diserahkan kepada Sutanto dan istrinya Tjin Tjin sebagai pembeli yang sah.
Demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tanjungbalai diketuai Yanti Suryani SH, pada 3 Juli 2023, sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, Selasa (15/8).
Dalam putusan itu, juga menyebutkan para tergugat So Huan dan Julianty melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan jual beli tanah seluas 17.187 m2 sesuai SHM No74 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, hakim juga menghukum para tergugat menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada para penggugat serta memproses balik nama dari Julianty kepada Sutanto atau istrinya Tjin Tjin.
Putusan tersebut juga dibenarkan Rakerhut Situmorang SH, MH, selaku Kuasa Hukum Sutanto dan Tjin Tjin. “Iya benar, putusan hakim itu sudah dibacakan melalui e-Court dan sudah disampaikan kepada para pihak,” kata Rakerhut.
Sementara penggugat Sutanto dan Tjin Tjin warga Komplek Melati Lingk IV, Kel. Pantai Burung, Tanjungbalai, mengatakan telah menggugat So Huan dan Julianty istrinya warga Jl. Medan Labuhan, Wahab Ardianto dan istrinya Linda Law warga Jl. Prof. HM. Yamin Tanjungbalai serta notaris Helmi MKn dan BPN Asahan ke PN Tanjungbalai.
Diceritakannya, pada 2019, tergugat So Huan menawarkan kepada penggugat Sutanto, yang sehariannya sebagai nelayan itu untuk membeli dua bidang tanah seluas 17.187 m2 sesuai SHM No 74 dan tanah seluas 22.812 m2 sesuai SHM No 75 terletak di Desa Asahan Mati, Kec. Tanjungbalai, milik Wahab Ardianto seharga Rp1,25 miliar.
Setelah melihat lokasi, Sutanto dan istrinya Tjin Tjin sepakat membeli tanah tersebut lewat perantara tergugat So Huan yang masih memiliki hubungan famili.
Panjar pembelian tanah kemudian diberikan Sutanto dan istri Tjin Tjin kepada So Huan sebesar Rp50 juta berikut dengan kuitansi, lalu diterima dan ditandatangani penjual tanah, Wahab Ardianto (turut tergugat).
Setelah panjar diterima, Sutanto dan istri Tjin Tjin memberikan kembali uang sebesar Rp150 juta kepada So Huan untuk biaya pembersihan lahan dan penimbunan lahan, bahkan pekerjanya juga dicari oleh tergugat So Huan.
Total uang yang diberikan kepada tergugat So Huan sebesar Rp970 juta lengkap dengan tandatangan dan kuitansi.
“Namun, di persidangan terungkap pengeluaran tergugat membeli tanah sebesar Rp530 juta, berarti tergugat harus mengembalikan uang saya sebesar Rp440 juta lagi,” tegas Sutanto.
Namun, tanah SHM No74 justru dijual pemilik tanah Wahab Ardianto (turut tergugat) kepada Julianty istri So Huan, bukan kepada pembeli yang sah yakni Sutanto dan istrinya Tjin Tjin sesuai akte yang dibuat notaris Helmi.
“Tanah akhirnya dibeli tergugat So Huan seharga Rp530 juta dari Wahab, namun dalam akte jual beli tanah di hadapan notaris tertulis Rp125 juta, berarti ada penggelapan uang pajak dan terkesan ingin menipu pemerintah” tutur Sutanto.
Kemudian, So Huan kembali menawarkan Sutanto untuk membeli tanah SHM No 75 milik Wahab dan menitipkan uang konsinyasi sebesar Rp670 juta ke PN Tanjungbalai, lalu menggugat Wahab Ardianto di PN Tanjungbalai.
Hasilnya, kata Sutanto, justru sertifikat No75 juga tidak jelas. Akibatnya, menimbulkan kerugian materill dan immaterill bagi Sutanto dan Tjin Tjin sebesar Rp5,37 miliar. (m15)
Waspada/ist
Rakerhut Situmorang SH, MH, selaku kuasa hukum Sutanto.