MEDAN (Waspada): Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengaku kalau proses penguburan terhadap jenazah Covid-19 masih sesuai aturan standart Protokol Kesehatan (Prokes).
“Iya, penguburan jasad korban Covid-19 masih sesuai Prokes,” kata Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut drg Ismail Lubis, Jumat (18/11).
Penerapan proses penguburan jasad korban Covid-19 sesuai Prokes dilakukan karena saat ini Sumatera Utara masih situasi pandemi Covid-19 dan Kota Medan sudah menerapkan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I. “Kita masih pandemi,” ucapnya.
Untuk itu, Ismail meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes seperti memakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan. “Hari ini kita bersama UPT membagikan masker kepada masyarakat,” kata dia.
Saat pembagian masker itu, sambung Kadis, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi dosis I, II hingga booster. “Pas pembagian itu nanti kita mengimbau supaya masyarakat segera vaksin,” ucapnya.
Kemudian, sambung Ismail, apabila masyarakat yang mengalami gejala seperti batuk, demam dan bersin segera istirahat. “Kalau memang sudah ada komorbid segera ke rumah sakit,” kata dia.
Diketahui, seiring Pemerintah Pusat mengeluarkan peringatan PPKM Level I untuk seluruh wilayah di Indonesia, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan sejak 8 November dan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Adapun isi SE tersebut berupa imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan kembali mengikuti vaksinasi yang disediakan pemerintah. (Cbud)