Scroll Untuk Membaca

Medan

Jawaban Fraksi DPRD Medan, Toko Modern di Kota Medan Harus Jual Produk Hasil UMKM

Jawaban Fraksi DPRD Medan, Toko Modern di Kota Medan Harus Jual Produk Hasil UMKM

MEDAN (Waspada): Toko-toko modern yang ada di Kota Medan diminta harus menjual produk hasil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Meski sudah diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 70/M-Dag/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, namun selama ini produk UMKM masih sangat minim dipasarkan di toko-toko modern.

Hal ini ditegaskan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan disampaikan Dedy Aksyari Nasution pada rapat paripurna DPRD Medan agenda Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Selasa (31/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jawaban Fraksi DPRD Medan, Toko Modern di Kota Medan Harus Jual Produk Hasil UMKM

IKLAN

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, serta dihadiri Wali Kota Medan, M Bobby Nasution, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan beberapa pimpinan OPD Kota Medan.
“Dengan adanya Ranperda ini menjadi ketegasan untuk toko modern memeasarkan produk-produk UMKM,” ujarnya.

Menurut Dedy, sektor UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional dengan memiliki jumlah terbesar dengan saya serap angkatan kerja yang signifikan. “Pemko Medan perlu memperhatikan permasalahan mendasar yang dihadapi pelaku UMKM yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya SDM, akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan,” ucapnya.

Sementara Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan disampaikan Wakil Sekretaris Fraksi, Abdul Rani, menyatakan Ranperda

Oleh karena itu Fraksi HANURA PSI PPP menilai dari sisi kemanfaatan dan tujuan, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini sangat strategis serta sangat penting untuk segera diwujudkan. Sehingga ke depan para pelaku UMKM benar-benar mendapat bantuan untuk berkembangan dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki UMKM, melalui Perda ini nantinya harus secara konsiten memberikan kewirausahaan kepada pelaku UMKM melalui bantuan teknis mulai dari produksi, pembukuan keuangan, hingga pemasaran. Membantu akses keuangan, mendorong UMKM menggunakan layanan digital atau digitalisasi serta memperluas akses pemasaran produk UMKM,” imbuhnya. (h01)

Teks
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari pada rapat paripurna DPRD Medan agenda Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Selasa (31/1). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE