MEDAN (Waspada): Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, Minggu (16/2).
Tiga pria diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Ketiganya berinisial AM, 52, H alias Ulung, 45, dan E, 40, yang berperan membawa sabu-sabu dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi kepada wartawan, Jumat (21/2) menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batubara.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh berwarna kuning merk Guan Yin Wang berisi sabu-sabu sekira 25.000 gram,” ujarnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan, yakni satu unit ponsel diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu-sabu diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan boat yang dikemudikan seorang tekong berinisial D. Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat.
“Tersangka H alias Ulung mengaku diperintah seseorang berinisial H alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka ditangkap,” sebut Yemi Mandagi.
Polisi mengungkap bahwa dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan D, warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.
Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekira sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap.
Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan, yakni Rp8 juta, dimana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap H alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini,” ungkap Yemi.
Atas keberhasilan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt Kabid Humas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem memberikan apresiasi kepada tim Ditresnarkoba. :Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Yudhi.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu lintas negara tersebut.(m10)
Waspada/Ist
Tiga tersangka kurir sabu-sabu seberat 25 Kg ditembak kakinya dalam penangkapan di Kabupaten Barubara.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.