Scroll Untuk Membaca

Medan

Jalan Tol Sudah Selesai, 67 Kepala Keluarga Belum Terima Ganti Rugi

Jalan Tol Sudah Selesai, 67 Kepala Keluarga Belum Terima Ganti Rugi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Proyek jalan tol Medan-Binjai-Stabat sudah selesai pembangunannya namun menyisahkan duka mendalam bagi 67 kepala keluarga yang tanahnya terkena proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Kepada wartawan Minggu (19/3) di Medan, Ferdiono, perwakilan 67 orang pemilik 67 persil lahan yang terkena pembangunan mega proyek infrastruktur tersebut menyebutkan, sebelum dan sesudah pembangunan jalan tol, mereka hanya diimingi-imingi janji saja dan setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo maka pembayaran ganti rugi akan segera diberikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jalan Tol Sudah Selesai, 67 Kepala Keluarga Belum Terima Ganti Rugi

IKLAN

“Ternyata setelah proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai diresmikan oleh Presiden RI pada tahun 2022 lalu, hingga sekarang kami belum menerima uang ganti rugi tersebut,” ujar Ferdiono.

Dijelaskan Ferdioni, korban pembangunan jalan tol Medan-Binjai yang sampai sekarang belum menerima ganti rugi adalah 67 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rapat Ladang Nenek Miring Dusun 9 Desa Tandem Hilir I Kec Hamparanperak.

“Sampai sekarang kami belum ada menerima uang ganti rugi yang besarannya mencapai nominal Rp 40 miliar lebih. Tanah rakyat yang terkena pembangunan jalan tol mencapai 21, 8 hektar luasnya. Kami berharap agar pihak terkait dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) segera menyelesaikan ganti rugi ini,” tutur Ferdiono yang juga Ketua Kelompok Tani Rapat Ladang Nenek Miring.

Untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tersebut, Kelompok Tani Rapat Ladang Nenek Miring telah memberikan masalah ini ke Kantor Hukum Alamsyah Hamdani SH dan Rekan guna menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut.

“Kami berharap agar pihak Kantor Hukum Alamsyah Hamdani SH dan Rekan bisa menyelesaikan masalah ini sehingga warga kelompok tani bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Ferdiono.

Sementara itu, Lukman Sulaiman SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hamdani SH dan Rekan menyebutkan bahwa 67 warga anggota Kelompok Tani Rapat Ladang memiliki alas hak sesuai SK dari Gubsu dan surat pelepasan dari PTP IX yang tanah mereka terkena pembangunan jalan tol Medan-Binjai-Stabat.

“Pembangunan jalan tol sudah selesai dan telah diresmikan oleh Pak Jokowi namun sampai sekarang warga Kelompok Tani Rapat Ladang belum menerima uang ganti rugi. Sampai sekarang mereka masih mempertanyakan uang ganti rugi,” ujar Lukman.

Dijelaskan Lukman, jika uang ganti rugi sudah diberikan, pihaknya ingin tau, kepada siapa diberikan dan siapa yang menerimanya. “Intinya, sampai sekarang warga pemilik 67 persil ini belum menerima ganti rugi. Kami akan terus menuntut hak-hak kami dan akan kami selesaikan lewat jalur hukum,” pungkas Lukman. (m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Perwakilan 67 warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rapat Ladang Nenek Miring Dusun 9 Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparanperak memperlihatkan alas hak yang dimiliki sesuai SK Gubsu Januari 1985 dan surat pelepasan dari PTP IX Nopember 1985. Hingga Minggu (19/3) mereka belum menerima ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Binjai-Stabat.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE