Scroll Untuk Membaca

Medan

Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Tambang Emas Ilegal Madina

MEDAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang meneliti berkas limpahan Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) soal perkara dugaan tambang emas illegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya, baik formil dan materil,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan (foto) saat dikonfirmasi Waspada, Senin (7/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Tambang Emas Ilegal Madina

IKLAN

Yos menyampaikan bahwa berkas yang dilimpahkan ke Kejati Sumut tertanggal 25 Februari 2022 dengan nomor surat K/131/II/RES.5.5/2022/Ditreskrimsus diterima di Kejati Sumut tanggal 26 Februari 2022 dan diterima oleh jaksa peneliti, tanggal 3 Maret 2022.

“Setelah berkas diterima jaksa, maka ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis) akan menuntun penyidik, bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan tentunya jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa berkas perkara tersebut telah disampaikan ke tim jaksa yang telah ditunjuk. Kemudian jaksa akan mempelajari formil dan materilnya, apabila kurang lengkap akan dikembalikan.

Penyidik Polda Sumut sebelumnya melimpahkan berkas perkara dugaan tambang emas illegal di Madina atas nama tersangka AAN dalam perkara tindak pidana ; Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin.

Atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kegiatan penambangan ilegal itu terjadi di Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal pada Agustus 2020 lalu. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE