Scroll Untuk Membaca

Medan

Izin Siswa Tahfiz Berasrama Di MTsN 2 Medan Dipertanyakan

ASRAMA putri di MTsN 2 Medan. Waspada/Ist
ASRAMA putri di MTsN 2 Medan. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (Ommbak) Sumut, mempertanyakan izin dan legalitas dari Kemenag serta pembiayaan bagi siswa berasrama Rp 1, 8 juta per siswa.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Ommbak,  Zahwa Ritonga tersebut ditujukan kepada Kepala MTsN 2 Medan, Pesta Berampu, dan mengemuka di kalangan wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Izin Siswa Tahfiz Berasrama Di MTsN 2 Medan Dipertanyakan

IKLAN

Terkait hal surat tersebut, wartawan konfirmasi pada Kepala MTsN 2 Medan, Pesta Berampu melalui WhatsApp, hingga kemarin hanya menjawab akan memberi keterangan.

Sedangkan terkait uang sebesar Rp 1,8 juta yang harus dibayar siswa program tahfiz setiap bulannya, tidak dibantah KTU MTsN 2 Medan.

Dia mengatakan, uang sebesar itu adalah untuk uang makan dan uang cuci pakaian siswa. “Uang sebesar 1,8 juta tiap bulannya  adalah untuk uang makan dan uang cuci pakaian siswa,” katanya.

Tidak Mengetahui

Sementara itu,  Kabid Penmad Kanwil Kemenagsu, Erwin P Dasopang saat dikonfirmasi mengatakan, sejak dibuka program tahfiz di MTsN 2 Medan dan tinggal di asrama, pihaknya tidak pernah tahu bahwa ada program Kelas Tahfiz di MTsN 2 Medan.

Karena selama beroperasi  tidak pernah ada laporan maupun pemberitahuan  dari Kepala MTsN 2 Medan, baik laporan pembukaan kelas program tahfiz maupun perkembangan proses pembelajaran.

“Kami tidak pernah menerima laporan bahwa ada  siswa berasrama dengan menyelenggarakan pembelajaran program tahfiz di MTsN 2 Medan, sepengetahuan kami, asrama itu diperuntukkan untuk siswa dari luar kota” kata Erwin melalui telepon selulernya seraya menambahkan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya program madrasah selama memenuhi aturan.

“Tidak boleh ada sekolah/ madrasah  dalam sekolah/ madrasah  dan tidak boleh sekolah/ madrasah ‘berbisnis’, semua ada aturannya yang harus dipatuhi dan dipedomani,” jelas Kabid.

Lebih lanjut Kabid mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai regulasi yang ada dan juga  untuk menindaklanjuti petunjuk  Direktur Madrasah Kemenag RI.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE