MEDAN (Waspada): Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (Ommbak) Sumut, mempertanyakan izin dan legalitas dari Kemenag serta pembiayaan bagi siswa berasrama Rp 1, 8 juta per siswa.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Ommbak, Zahwa Ritonga tersebut ditujukan kepada Kepala MTsN 2 Medan, Pesta Berampu, dan mengemuka di kalangan wartawan.
Terkait hal surat tersebut, wartawan konfirmasi pada Kepala MTsN 2 Medan, Pesta Berampu melalui WhatsApp, hingga kemarin hanya menjawab akan memberi keterangan.
Sedangkan terkait uang sebesar Rp 1,8 juta yang harus dibayar siswa program tahfiz setiap bulannya, tidak dibantah KTU MTsN 2 Medan.
Dia mengatakan, uang sebesar itu adalah untuk uang makan dan uang cuci pakaian siswa. “Uang sebesar 1,8 juta tiap bulannya adalah untuk uang makan dan uang cuci pakaian siswa,” katanya.
Tidak Mengetahui
Sementara itu, Kabid Penmad Kanwil Kemenagsu, Erwin P Dasopang saat dikonfirmasi mengatakan, sejak dibuka program tahfiz di MTsN 2 Medan dan tinggal di asrama, pihaknya tidak pernah tahu bahwa ada program Kelas Tahfiz di MTsN 2 Medan.
Karena selama beroperasi tidak pernah ada laporan maupun pemberitahuan dari Kepala MTsN 2 Medan, baik laporan pembukaan kelas program tahfiz maupun perkembangan proses pembelajaran.
“Kami tidak pernah menerima laporan bahwa ada siswa berasrama dengan menyelenggarakan pembelajaran program tahfiz di MTsN 2 Medan, sepengetahuan kami, asrama itu diperuntukkan untuk siswa dari luar kota” kata Erwin melalui telepon selulernya seraya menambahkan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya program madrasah selama memenuhi aturan.
“Tidak boleh ada sekolah/ madrasah dalam sekolah/ madrasah dan tidak boleh sekolah/ madrasah ‘berbisnis’, semua ada aturannya yang harus dipatuhi dan dipedomani,” jelas Kabid.
Lebih lanjut Kabid mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai regulasi yang ada dan juga untuk menindaklanjuti petunjuk Direktur Madrasah Kemenag RI.(m22)