BELAWAN (Waspada): Nurhayati ,49, warga Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagandeli Kecamatan Medan Belawan meminta Wali Kota Medan agar membantu pencairan asuransi kecelakaan kerja BPJS terkait kematian suaminya Sahrijal saat mencari nafkah di laut.
“Almarhum suami saya adalah nelayan tradisional dengan menggunakan alat tangkap bubuh kepiting. Saat sedang mencari nafkah, suami saya terjatuh ke laut dan empat hari kemudian ditemukan telah meninggal dunia,” ujar Nurhayati didampingi Ketua Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Bagandeli Kecamatan Medan Belawan Safrizal kepada waspada.id, Minggu (18/2).
Dijelaskan Nurhayati, seminggu sebelum kejadian, suaminya berangkat ke laut bersama dua temannya bernama Tarmizi dan Saari pada 1 Desember 2023 lalu. Naas, saat sedang mencari kepiting terjatuh ke laut dan tenggelam.
“Teman-teman almarhum segera melaporkan peristiwa itu ke Basarnas dan patroli Ditpolairud. Jenazah almarhum akhirnya ditemukan empat hari kemudian,” ujar Nurhayati, ibu dari Sembilan anak ini.
Nurhayati menyebutkan, pihaknya akan mengurus santunan kecelakaan kerja BPJS tersebut dan memohon kepada Wali Kota Medan untuk membantu pencairan asuransi kecelakaan kerja nelayan tersebut, apalagi Wali Kota Medan sebagai Bapak Nelayan telah melakukan terobosan dengan menanggung/membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil / Nelayan Tradisional selama 1 tahun.
Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Bagandeli Syafrizal menambahkan, berdasarkan Undang – Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Baik itu Perlindungan dalam hal sarana dan prasarana serta asuransi bagi seluruh nelayan yang berkewarganegaraan Indonesia yang bertujuan untuk kesejahteraan Nelayan dan Keluarga Nelayan.
“Begitu juga menurut Undang – Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya,” ujar Syafrizal.
Dijelaskan Syafrizal, sesuai dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan 1209101001730002 atas nama Sahrijal, maka kami DPC HNSI Kota Medan mewakili pihak keluarga korban meminta perhatian khusus serta kebijaksanaan dari Bapak Bobby Afif Nasution selaku Wali Kota Medan terkait santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Keluarga korban saat ini sangat berharap agar santunan tersebut dapat segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya untuk seluruh keluarga korban mengingat anak dari korban tenggelam tersebut berjumlah 9 orang dan masih kecil – kecil serta masih bersekolah sehingga butuh biaya pendidikannya,” tutur Syafrizal seraya menambahkan bahwa DPC HNSI Kota Medan, Senin (19/2) segera mengirim surat kepada Wali Kota Medan terkait kelancaran permohonan bantuan pencairan asuransi kecelakaan kerja nelayan tersebut.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Nurhayati memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum suaminya didampingi dan Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH dan sejumlah pengurus HNSI lainnya.