Scroll Untuk Membaca

Medan

Ini Penjelasan BRI
Soal Raibnya Uang Nasabah

MEDAN (Waspada): Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,’’ ucap Pemimpin Cabang BRI Medan Sisingamangaraja, Totok Siswanto dalam keterangannya diterima Waspada, Senin (19/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ini Penjelasan BRI<br>Soal Raibnya Uang Nasabah

IKLAN

Dia menyebutkan, BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut.

Dimana atas kejadian tersebut, BRI telah mengambil langkah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal tersebut merupakan tindakan tegas BRI dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah atas kepercayaan nasabah kepada BRI.

BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di media online dan cetak di Medan, saldo rekening seorang nasabah BRI di Pangkalan Susu diduga diretas maling hingga mengalami kerugian senilai ratusan juta.

Peristiwa itupun viral dan diunggah oleh anak korban di media sosial (medsos). Dalam video tersebut anak korban menceritakan bahwa awalnya sang ibu ditelepon oleh orang yang tidak dikenal dan mengaku dari pihak BRI ingin membantu menurunkan biaya transaksi.

“Orangtua ku tanpa curiga mengiyakan segala penjelasannya, abis itu masuk SMS dari BRI sudah terjadi 14 transaksi berhasil dengan jumlah kerugian Rp271 juta lebih dalam waktu 1 jam saja dan disisakan saldo Rp139.022,” jelasnya dalam video.(m29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE