MEDAN (Waspada): Sulaiman Harahap, Kepala Inspektorat Pemko Medan, memberikan keterangan terkait permintaan pengembalian dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari sejumlah pegawai dan puskesmas di Medan.
Sulaiman menjelaskan bahwa Inspektorat tidak melarang pembayaran dana Jaspel dan BOK. “Yang kami permasalahkan adalah kelebihan pembayaran,” ujar Sulaiman, Jumat (2/8).
Menurutnya, jika berdasarkan pertanggungjawaban dan bukti, seseorang seharusnya menerima satu rupiah, namun yang diterima adalah lima puluh dua rupiah, maka kelebihan itulah yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Proses pengembalian dana ini dilakukan dengan transparansi penuh. Sulaiman menekankan bahwa pengembalian dana tidak dilakukan secara perorangan tetapi melalui institusi terkait.
“Jadi bukan berarti tidak boleh, tapi harus sesuai dengan ketentuan, tidak bisa suka-suka,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengapa permintaan pengembalian baru dilakukan sekarang, Sulaiman menyebut bahwa audit dan pemeriksaan dilakukan secara berkala dan bertahap.
“Pemeriksaan itu tidak diperiksa saat sedang berjalan, kita pemeriksaan 2024 untuk penggunaan anggaran di 2023. Bukan hanya inspektora selaku APIP, BPK juga memeriksa,” ujarnya.
Terkait kabar bahwa kader-kader kesehatan juga menerima dana Jaspel, Sulaiman memastikan bahwa jika tidak ada kelebihan pembayaran, mereka tidak perlu mengembalikan dana tersebut.
“Jika Jaspel yang diterima sesuai dengan ketentuan, tidak ada yang perlu dikembalikan,” katanya.
Menanggapi keraguan mengenai dasar hukum permintaan pengembalian, Sulaiman menegaskan bahwa audit dilakukan berdasarkan standar audit pemerintahan Indonesia dan peraturan dari Kementerian Kesehatan.
“Tidak mungkin ada sembarangan dalam hal ini. Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Di sisi lain, Sulaiman juga menerangkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
“Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa, ‘Dalam hal terdapat pengembalian kerugian keuangan daerah atau kelebihan pembayaran belanja dalam Pengelolaan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembalian Dana Kapitasi disetorkan kembali ke rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN setiap FKTP.” tutupnya.(cbud)
Ilustrasi