Scroll Untuk Membaca

Medan

Informasi Perkara Di PN Medan Kurang Update, Ombudsman Minta Diperbaiki

Informasi Perkara Di PN Medan Kurang Update, Ombudsman Minta Diperbaiki
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ombudsman Perwakilan RI Sumut berharap Pengadilan Negeri (PN) Medan memperbaiki layanan informasi penelusuran perkara, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan terbaru suatu perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi tidak berfungsinya dengan baik aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang hingga kini masih ada sejumlah perkara yang belum diperbarui (update).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi Perkara Di PN Medan Kurang Update, Ombudsman Minta Diperbaiki

IKLAN

“Ombudsman meminta agar itu segera diperbaiki,” kata Abyadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).

Ia mengingatkan, agar PN Medan tidak membuat aplikasi yang hanya sekedar memenuhi perintah atasan namun tidak dioperasikan dengan baik.

“Jangan begitu, jadi apa gunanya itu. Itu harus diperdayakan. Itu dibuat menggunakan operasional yang besar, tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa,” ungkapnya.

Ia menilai akibat informasi penelusuran perkara yang tidak berfungsi, bisa membuat pelayanan publik di PN Medan menjadi tidak baik.

“Itulah yang membuat pelayanan di PN Medan menjadi tidak baik. Jangan tidak dioperasikan dengan baik. Itu namanya membohongi publik,” pungkasnya.

Dari penelusuran wartawan, sebelumnya ada beberapa perkara belum diperbarui dalam sistem penelusuran perkara. Akibatnya, perkembangan perkara tersebut tidak dapat diketahui publik.

Diketahui, aplikasi SIPP dibuat dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskan teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi, sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA- SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjang modernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Tangkapan layar sistem penelusuran perkara PN Medan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE