MEDAN (Waspada): Ombudsman Perwakilan RI Sumut berharap Pengadilan Negeri (PN) Medan memperbaiki layanan informasi penelusuran perkara, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan terbaru suatu perkara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi tidak berfungsinya dengan baik aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang hingga kini masih ada sejumlah perkara yang belum diperbarui (update).
“Ombudsman meminta agar itu segera diperbaiki,” kata Abyadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3).
Ia mengingatkan, agar PN Medan tidak membuat aplikasi yang hanya sekedar memenuhi perintah atasan namun tidak dioperasikan dengan baik.
“Jangan begitu, jadi apa gunanya itu. Itu harus diperdayakan. Itu dibuat menggunakan operasional yang besar, tapi tidak ada manfaatnya, untuk apa,” ungkapnya.
Ia menilai akibat informasi penelusuran perkara yang tidak berfungsi, bisa membuat pelayanan publik di PN Medan menjadi tidak baik.
“Itulah yang membuat pelayanan di PN Medan menjadi tidak baik. Jangan tidak dioperasikan dengan baik. Itu namanya membohongi publik,” pungkasnya.
Dari penelusuran wartawan, sebelumnya ada beberapa perkara belum diperbarui dalam sistem penelusuran perkara. Akibatnya, perkembangan perkara tersebut tidak dapat diketahui publik.
Diketahui, aplikasi SIPP dibuat dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasiskan teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi, sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MA Nomor:1-144/KMA- SK/I/2011. MA RI membangun dan mengembangkan aplikasi yang menunjang modernisasi lembaga peradilan yang salah satunya ialah aplikasi SIPP pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 lingkungan peradilan. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Tangkapan layar sistem penelusuran perkara PN Medan