DELISERDANG (Waspada): Dalam upaya memberantas dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan sebagai Implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Hor) (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH,MH telah dilakukan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan bersama dengan Satgas TPPO Polda Sumut, Jumat (22/11/2024) yang berhasil menggagalkan keberangkatan 2 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kab.Deliserdang.
Informasi dihimpun Waspada, Minggu (24/11/2024) kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu terhadap 3 orang perempuan WNI yang akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan maskapai plat swasta.
Selanjutnya dilakukan pendalaman oleh petugas Imigrasi terhadap 3 orang tersebut yang terindikasi sebagai korban TPPO.
Atas kolaborasi yang telah berjalan dengan baik, tim Satgas TPPO Sumut pun membawa 3 orang WNI dan barang bukti ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk mendalami keterangan 3 orang WNI tersebut dan diperoleh fakta bahwa dari 3 orang WNI tersebut, 2 orang atasnama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati akan dibawa bekerja di Malaysia dan 1 orang atasnama Githa Rubyamah merupakan agen yang akan membawa dan mengantarkan 2 orang CPMI tersebut ke Malaysia.

Lebih lanjut, menurut Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono, SH,SIk,MH, agen GR menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan jaga orangtua, dengan upah atau gaji perbulannya sebesar RM. 1500 atau Rp5.200.000.
Agen juga berperan membantu membiayai dan mendampingi 2 orang CPMI tersebut untuk pengurusan paspor dan bahkan tersangka juga membiayai pembelian tiket para CPMI tersebut.
Ngaku Jalan-jalan
Bahwa pada saat pemberangkatan di KNIA agen mengarahkan kepada CPMI atasnama Emi Kurniati, dan Desy Krystin Natalia apabila di Bandara Kualanamu ditanya petugas Imigrasi tujuan ke Malasyia maka harus dijawab untuk jalan-jalan.
Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh tersangka akan dikembalikan oleh ke 2 CPMI dengan cara dipotong gaji perbulannya.
Proses lebih lanjut tim Satgas bekerja sama dengan Kemensos RI pada Kantor Sentra Bahagia Medan, karena ke 2 CPMI tersebut dititipkan pada kantor tersebut untuk diberikan rehabilitasi sosial dan pembinaan dan untuk pemulangan CPMI tersebut akan bekerjasama dengan Kantor BP3MI Sumut. Sementara tersangka GR telah dimasukkan ke Tahti Poldasu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam pengungkapan TPPO atau penempatan PMI non prosedural, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 3 (tiga) unit handphone
2. 3 (tiga) buah paspor
3. 3 (tiga) lembar boording pass tiket pesawat Lion Air
4. 1 lembar pembayaran pembelian tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka
Terhadap perbuatan agen GR tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan agen GR sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 71 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(a13)