Scroll Untuk Membaca

Medan

Implementasi Anti Korupsi Dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Dengan Kejatisu 

DR. Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH dalam acara Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN). Waspada/ist
DR. Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH dalam acara Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN). Waspada/ist

MEDAN (Waspada): PTPN IV Regional 1 menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan, Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 09.30-12.30 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh DR. Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional 1.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Implementasi Anti Korupsi Dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Dengan Kejatisu 

IKLAN

Dalam sambutannya, Christian Orchard mengungkapkan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus membangun kerjasama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” katanya penuh semangat. 

Demikian pula Andri Ridwan mengatakan bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.

Pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, disampaikan Yos Arnold Tarigan dengan mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan.

Di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi. 

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif Dimana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon. (x)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE