IMM Sumut Desak Pemerintah Dan Penegak Hukum Tuntaskan Mafia BBM Dan Narkotika

  • Bagikan
IMM Sumut Desak Pemerintah Dan Penegak Hukum Tuntaskan Mafia BBM Dan Narkotika
Sekretaris Umum DPD IMM Sumut, Akbar Muhadist.

MEDAN (Waspada) : DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk serius menangani persoalan pendidikan, mafia BBM, dan Narkotika khususnya di wilayah Belawan, Kota Medan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum DPD IMM Sumut, Akbar Muhadist kepada waspada.id, Sabtu (1/2).

Akbar menceritakan bahwa beberapa lalu dia sempat mengunjungi pesisir laut Belawan. Kedatangannya itu untuk bertemu langsung dengan nelayan tradisional yang ada di daerah tersebut.

Dalam kunjungannya, Akbar mendapati beberapa keluhan dari Nelayan tradisional tentang Pendidikan, Infrastruktur, dan adanya pembiaran praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk Nelayan, serta maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut sehingga memicu tindakan kriminal dan menghambat pertumbuhan SDM.

“Kemarin kita mendapati keluhan Nelayan tradisional di pesisir laut Belawan terkait persoalan yang ada di sana (Belawan). Mulai dari Pendidikan, mafia BBM bersubsidi dan Narkoba.” ungkap Akbar.

Akbar menyebutkan persoalan mafia BBM dan narkoba yang marak beredar bisa menyebabkan efek domino yang berkepanjangan bagi Pendidikan, pertumbungan ekonomi dan SDM disana.

“Persoalan Mafia BBM ini sangat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi di sana, ditambah lagi narkoba ini kan salah satu pintu besar dalam menghancurkan generasi penerus bangsa, ga kenal usia. Dari narkoba ini bisa menimbulkan segala jenis tindak kriminal dan persoalan Pendidikan serta penghambatan pertumbuhan SDM.” Lanjut Akbar.

Akbar menegaskan bahwa Jaminan Perlindungan terhadap Nelayan kecil atau Nelayan tradisional haruslah menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintah. Dan harus ada upaya lebih dari Aparat Penegak Hukum dalam penindakan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Belawan.

“Negara (Pemerintah) harus hadir dalam mengaktualisasikan solusi ditengah-tengah kesengsaraan masyarakat (Nelayan) seperti yang tertuang pada UU nomor 7 tahun 2016, Peraturan Pemerintah RI nomor 50 tahun 2015, dan UU nomor 20 tahun 2003. Serta upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba seperti yang disebut pada UU nomor 35 tahun 2009, sehingga Aparat Penegak Hukum bisa dengan optimal mengimplementasikan UU Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 pasal 1 dan UU nomor 2 tahun 2002 pasal 13 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang harus mampu menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat,” tutup Akbar.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

IMM Sumut Desak Pemerintah Dan Penegak Hukum Tuntaskan Mafia BBM Dan Narkotika

IMM Sumut Desak Pemerintah Dan Penegak Hukum Tuntaskan Mafia BBM Dan Narkotika

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *