MEDAN (Waspada): Berkaitan dengan akan masuknya bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. MUI Provinsi Sumatera Utara menerbitkan imbauan. Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI Sumut Dr.Maratua Simajuntak bersama Sekretaris Umum Prof. Dr. Asmuni, MA, Rabu (19/2) di ruang kerjanya.
Adapun imbauan disampaikan, Kepada seluruh umat Islam di Provinsi Sumatera Utara, agar menunggu Keputusan Pemerintah c.q Menteri Agama RI untuk memulai ibadah puasa Ramadhan, sebagai wujud kepatuhan terhadap Ulil Amri.
Mengimbau umat Islam di Sumatera Utara untuk menyambut kedatangan dan menyemarakkan bulan Ramadhan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti pemasangan spanduk imbauan di masjid-masjid agar memaksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan.
Mengimbau umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari dan menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan salat tarawih, witir, salat tahajjud, ceramah Ramadhan, tadarus Al-Quran, peringatan Nuzul al-Quran, taklim berjemaah, pesantren kilat, safari Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak sedekah, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah swt. untuk keselamatan Agama, bangsa, dan negara.
Mengimbau kepada orang-orang yang tidak berpuasa untuk tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum sebagai wujud saling menghormati dan menghargai antar sesama serta bentuk memuliakan bulan Ramadhan.
Mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi untuk memuliakan bulan Ramadhan.
Meminta kepada Kepolisian di Wilayah Sumatera Utara untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadhan seperti begal, pencurian, perampokan serta memastikan rasa aman dan tenteram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.
Meminta kepada Kepolisian untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadhan, demi untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan.
Sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017 membakar petasan hukumnya Haram.
Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk mempedomani Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan yaitu “Berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan,” hukumnya haram.
Kepada MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan Himbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi Daerahnya masing-masing.
“Demikian Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT. Senantiasa memberikan kita pertolongan dalam melaksanakan ibadah khususnya ibadah puasa Ramadhan. Amin ya Rabbal Alamin,” pungkas Maratua Simajuntak.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.