MEDAN (Waspada): Berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 khususnya di Provinsi Sumatera Utara, maka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara menerbitkan imbauan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum, Dr.H.Maratua Simajuntak dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA, Selasa (12/11).
Adapun imbauan disampaikan,
- Umat Islam Sumatera Utara agar berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan menggunakan hak pilihnya. Karena memilih pemimpin dalam Islam (Nashbul Imam) adalah wajib dalam rangka untuk menjaga Agama (hirasah ad-dien) dan mengurus dunia (siyasat ad-dunya).
- Hasil Ijtimak Ulama Tahun 2009 di Padang Panjang memutuskan bahwa memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh untuk tidak menggunakan hak suaranya (golput).
- Dalam pelaksanaan Demokrasi Pilkada serentak 2024, umat Islam harus bijak menggunakan media sosial, menghindari ujaran kebencian, hujatan, fitnah, ghibah, dan lainnya dengan mempedomani Keputusan Fatwa MUI Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
- Umat Islam di Sumatera Utara wajib menolak politik uang (money politics). Politik uang termasuk kategori suap (risywah), hukumnya haram. Selain itu, politik uang mencederai sistem demokrasi Indonesia, dan merusak moral anak bangsa.
- Umat Islam di Sumatera Utara agar tetap menjaga etika, hubungan baik antar sesama, serta santun dalam menyampaikan aspirasi pilihan politik. Perbedaan pilihan politik adalah ikhtiar dalam memilih pemimpin, tidak boleh menjadi media perpecahan yang merusak ukhuwah. Karena menjaga persatuan, kesatuan, ukinuwah adalah kewajiban bersama..
- Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, agar mempedomani dan menyebarluaskan Himbauan atau menerbitkan Himbauan senada sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2024.
“Demikian Himbauan ini diperbuat untuk selanjutnya dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Maratua sembari menyebutkan imbauan ini disampaikan juga kepada Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Ka. Kanwil Kemenag Sumatera Utara.Ormas-ormas Islam di Wilayah Sumatera Utara. MUI Kab-Kota se-Sumatera Utara.(m22)