Scroll Untuk Membaca

Medan

Iklan Pilkada KPU Medan Viral Di Media Sosial, Durasi Paslon HIRO Hanya 1 Detik

Iklan Pilkada KPU Medan Viral Di Media Sosial, Durasi Paslon HIRO Hanya 1 Detik
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Video yang memperlihatkan sebuah videotron yang menampilkan iklan 3 Pasangan Calon (Paslon) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan viral di media sosial. Videotron itu terletak di persimpangan Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Amaliun.

Sebabnya, durasi video masing-masing Paslon berbeda. Pada Paslon nomor 1, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap dan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani durasi sekitar mencapai 10 detik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Iklan Pilkada KPU Medan Viral Di Media Sosial, Durasi Paslon HIRO Hanya 1 Detik

IKLAN

Sedangkan, saat menampilkan video Paslon nomor urut 3, Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis, durasinya sangat singkat. Berkisar 1 detik.

Video viral tersebut membuat netizen geram. Netizen menduga, ada faktor kesengajaan sehingga durasi pemutaran video tersebut berbeda-beda.

Berbagai komentar netizen pun mencuat di media sosial instagram.

“Tanpa iklan di situ, tetap banyak kok pendukung HIRO,” tulis indry46 di salah satu postingan video tersebut.

“Banyak yang salah paham. Ini iklan yang difasilitasi oleh KPU. Harusnya durasi setiap paslon sama. Karena dilakukan dalam satu paket pengadaan,” tulis afidahqaisara.

“Yang hebat itu adalah yang selalu dapan cobaan dalam segala hal,” tulis nasirmhd1.

Menanggapi itu, Anggota KPU Medan, Bobby Niedal Dalimunthe membantah jika durasi pemutaran video yang berbeda-beda tersebut lantaran unsur kesengajaan.

“Nggak lah (sengaja),” kata Bobby.

Bobby menjelaskan, permasalahan perbedaan durasi pemutaran video kampanye tersebut disebabkan masalah teknis.

“Kesalahan teknis,” jelasnya.

Bobby menambahkan, harusnya setiap Paslon mendapatkan durasi selama 10 detik.

“Sedang diperbaiki ya. Harusnya itu 10 detik per Paslon,” tutup Bobby. (x)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE