Scroll Untuk Membaca

Medan

IDI Medan: Nakes Berikan Vaksin Kosong Ke Siswa Harus Diberi Sanksi

MEDAN (Waspada): Terkait adanya kasus vaksin kosong yang disuntikkan kepada siswa oleh oknum dokter, Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Kota Medan angkat bicara Jumat (21/1).

Sekretaris IDI Medan Edy Suhaimi (foto) menyatakan bahwa akan ada sanksi bagi para tenaga medis yang bekerja tidak sesuai dengan anjuran pemerintah dan prosedur kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IDI Medan: Nakes Berikan Vaksin Kosong Ke Siswa Harus Diberi Sanksi

IKLAN

Dikatakan Edy Suhaimi sanksi tersebut terbagi dalam dua macam yakni sanksi ringan hingga berat.

“Jika terbukti bersalah itu dilihat dari sisi kesalahannya dulu jika ringan itu hanya diberikan berupa teguran dan jika berat itu bisa dengan penangguhan atau dicabut izin prakteknya,” terangnya

Sejauh ini untuk permasalahan vaksinasi kosong yang diberikan kepada siswa di daerah Belawan menurut Ery pihaknya masih menyelidiki.

“Terkait dengan kasus viral kami dari organisasi profesi juga akan lakukan investigasi terkait masalah itu tentu ada hukum dari Polres belawan kami juga akan koordinasi dengan dinas kesehatan dan yang menyelenggarakan koordinator dari tenaga medis vaksinator tersebut,” ujarnya.

Sejauh ini pihaknya juga akan memanggil dokter yang bersangkutan.

“Kita belum bisa menentukan apakah ada unsur kelalaian disitu tentu kita dari organisasi profesi akan mendalami lebih lanjut dan akan memanggil dokter yang bersangkutan.

Lanjut Ery yang juga sebagai dokter bedah ini menghimbau agar seluruh tenaga kesehatan bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.

“Tentu dokter itu tugasnya mengabdi untuk masyarakat dan saya yakin mungkin tidak ada niat sama sekali untuk mencelakakan vaksinasi ini. Untuk itu tetap semangat membantu pemerintah dan stake holder lain menjalan vaksinasi dan bekerjalah dengan standar yang ada serta lebih hati hati dan teliti dan mengikuti aturan sesuai standarnya,”tandasnya. (cbud)

Teks fotSekretaris IDI Medan, Ery Suhaimi. Waspada /ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE