IDI Jadwalkan Sidang Etik Soal Kasus Suntikan Vaksin Kosong Di Medan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan mengaku akan menyiapkan sidang etik terkait penyuntikan vaksin dengan spuit (alat suntik) kosong kepada siswa SD di Medan Labuhan beberapa waktu lalu.

Ketua IDI Cabang Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengaku, namun saat ini pihaknya belum menentukan jadwal pelaksanaannya. “Kita akan lakukan persidangan dulu terkait ini,” ucapnya saat disinggung apakah IDI akan menjatuhkan sanksi.

Namun Wijaya mengatakan, IDI memang akan segera memanggil dokter dan tim medis yang terlibat untuk menelusuri kasus suntikan tanpa cairan vaksin tersebut. Tetapi, dia menegaskan, pada prinsipnya IDI bersama kepolisian akan bekerja sesuai kewenangan masing-masing.

“IDI akan memanggil dokter dan tim medis yang terlibat untuk menelusuri dan mendalami apa yang sebenarnya terjadi di lapangan pada saat itu. Tentunya dari sisi prinsip dan teknis operasional kedokteran,” jelasnya.

Untuk itu dia meminta masyarakat agar bersabar dan tetap semangat mengikuti vaksinasi. Wijaya menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi pada anak prinsipnya sama pada orang dewasa, namun teknis pelaksanaannya memerlukan seni yang berbeda, misalnya, pendekatan orangtua, guru dan tim vaksinator sehingga anak nyaman dan bersedia divaksin.

“Begitu juga dalam pelaksanaan di lapangan butuh dukungan dan pengawasan baik dari Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, sehingga dapat berjalan lebih lancar dan teratur. Bagi sejawat yang bertugas sebagai vaksinator tetaplah bekerja secara profesional,” pintanya.

Sebelumnya, Ketua IDI Sumut dr Ramlan Sitompul SpTHT-KL menyesalkan kejadian ini. Dia menuturkan, telah melihat dan mempelajari video viral vaksin ini dan menurutnya ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi.

“Pengurus IDI Sumut sendiri telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu sesuai dengan ketentuan standard yang ada di profesi kedokteran, IDI Sumut akan melakukan pendalaman memeriksa teman-teman sejawat yang melakukan pekerjaan tidak sesuai karena merugikan,” tandasnya. (cbud)

  • Bagikan