Ibu Aniaya Anak Divonis 8 Bulan Penjara

  • Bagikan
Ibu Aniaya Anak Divonis 8 Bulan Penjara

MEDAN (Waspada): Terdakwa Dewi Tiffany Nisha divonis 8 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia enam tahun.

Majelis hakim yang diketuai Zulfikar meyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan.

Dakwaan primer JPU tersebut, yaitu Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76c Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ucap Zulfikar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatan terdakwa telah membuat anak merasa sakit.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, terdakwa masih bisa menanggung biaya, terdakwa tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa,” kata Zulfikar.

Mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa kompak menyatakan terima. Sehingga, putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024) lalu, korban mengalami luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa saat mengikuti persidangan di PN Medan


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ibu Aniaya Anak Divonis 8 Bulan Penjara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *