MEDAN (Waspada): Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rahman Gafiqi SH menegaskan, aktivitas jual beli dan penyelewengan BBM Solar Subsidi (Black Market) yang
berkamuflase menggunakan mobil transportir berwarna biru putih dan merah putih dan mobil tangki lain di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan semakin marak.
Ironisnya, BBM Solar Subsidi yang seharusnya dijual kepada para nelayan tradisional dan nelayan berskala kecil malah dijual atau dipasok ke gudang-gudang di Gabion Belawan dan para pemilik kapal-kapal ukuran 30 GT ke atas yang notabene wajib menggunakan BBM khusus industri.
“Aktivitas jual beli dan penyelewengan BBM Solar Subsidi menggunakan truk transportir berwarna merah putih dan putih biru di kawasan Gabion Belawan terang-terangan dan semakin marak tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum. HNSI Kota Medan meminta Pertamina menindak transportir tersebut,” ujar Rahman Gafiqi SH saat beraudiensi ke Kantor PT Pertamina Region I Sumbagut di Jl. KL Yos Sudarso Medan, Kamis (7/11).
Saat melaksanakan audiensi, para pengurus DPC HNSI Kota Medan diterima oleh Satria dan Fariz mewakili pemimpin PT Pertamina Region I.
Para pengurus DPC HNSI Kota Medan selain Rahman Gafiqi SH juga hadir Sekretaris DPC HNSI Kota Medan Muhammad Rian, S.Kom, Wakil Ketua I DPC HNSI Kota Medan Asmuni Amri, Wakil Sekretaris I DPC HNSI Kota Medan Muhammad Syafrizal, Kabid Investigasi Bidang Perikanan DPC HNSI Kota Medan Ismail Batubara dan Sekretaris SATMA DPC HNSI Kota Medan Rizky.
Dilaporkan Rahman, maraknya aktivitas jual beli BBM Solar Subsidi tersebut membuat para nelayan tradisional dan nelayan berskala kecil semain sengsara karena sulitnya mendapatkan solar bersubsidi.
Kepada pihak PT Pertamina Region I Sumbagut, DPC HNSI Kota Medan Meminta secara langsung kepada pihak PT.Pertamina dan jajarannya agar segera melakukan sidak dan investigasi di titik-titik lokasi dan gudang-gudang yang diduga melakukan kegiatan passing atau kegiatan jual beli BBM Black Market.
Melakukan monitoring secara lifetime di internal pegawai dan supir tangki PT.Pertamina khususnya di bagian sistem GPS Tracking yang mana sering terjadi manipulasi kordinat terhadap sistem GPS Tracking unit transportir PT.Pertamina.
Selain itu, menertibkan izin-izin kelengkapan administrasi serta melakukanaudit secara mendadak kepada semua agen penyalur di wilayah kerja khususnya wilayah Medan Utara.
Melakukan sidak dan investigasi di Stasiun Pengisi Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan agen penyalur minyak dan solar (APMS) di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang diduga sering melakukan penyelewengan BBM Subsidi untuk nelayan kecil.
Melakukan audit kepada seluruh agen penyalur dan transportir yang melakukan kegiatan jual beli di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang diduga tanpa dokumen (Black Market) yang mengakibatkan kegiatan penangkapan ikan secara bar-bar dan massive di laut, sehingga sangat merugikan dan berdampak kepada nelayan kecil.
Meminta secara langsung kepada PT.Pertamina agar melakukan kegiatan bersih-bersih pegawai yang terlibat sindikat mafia minyak di internal manajemen PT Pertamina sesuai dengan atensi Presiden dalam rangka 100 hari kerja. Terakhir meminta secara langsung kepada PT. Pertamina agar segera membangun SPBU Nelayan di daerah pesisir pantai agar BBM subsidi dapat tepat sasaran.
Selain itu, DPC HNSI Kota Medan juga melaporkan sejumlah gudang di sekitar Pelabuhan Belawan yang diduga melakukan tindakan jual beli BBM solar subsidi secara ilegal.
“Diduga ada oknum-oknum yang menjual BBM solar bersubsidi yang mengatasnamakan organisasi nelayan ke sejumlah gudang sekitar Pelabuhan Belawan dan di kawasan Medan Utara. Seharusnya BMM solar subsidi dijual kepada nelayan tradisional dan nelayan berskala kecil namun oleh oknum organisasi nelayan malah menjualnya ke gudang-gudang,” sebut Rahman.
Menanggapi sejumlah laporan dari Ketua HNSI Kota Medan itu, pihak PT Pertamina Sumbagut melalui Satria menyebutkan, untuk penyaluran BBM Solar subsidi untuk nelayan sudah didistribudikan ke SPBU yang sudah ditentukan.
“Saat di lapangan, apakah BBM solar subsidi digunakan untuk nelayan atau kapal 30 GT kami tidak tau. Untuk mendapatkan minyak tersebut harus ada suratnya,” sebut Satria.
Terkait untuk membuka SPBN, kata Satria, siapa saja yang berminat untuk mendirikan SPBN silahkan saja dan harus memenuhi persyaratan dari berbagai instansi.
“Khusus untuk gudang-gudang yang diduga ada jual beli BBM ilegal tidak bisa mengambil tindakan atau kewenangan namun dugaan adanya aktivitas ilegal tersebut sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujar Satria.
Sedangkan soal truk transportir, tambah Satria, di lapangan banyak truk transportir yang bodong sehingga mengecoh pihak Pertamina dan masyarakat.
“Laporan pengaduan ini akan kami tindaklanjuti. Di Sibolga, kami sudah menindak tiga truk transportir yang ternyata bukan transportir Pertamina,” sebut Satria.(m27)
Waspada/Ist
Salah satu gudang di sekitar Pelabuhan Belawan yang diduga menampung BBM Solar Subsidi.