Scroll Untuk Membaca

Medan

HNSI Medan Minta Menteri KP Tindak Oknum PSDKP Belawan

HNSI Medan Minta Menteri KP Tindak Oknum PSDKP Belawan

MEDAN (Waspada): Pengurus DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI menindak oknum-oknum penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.

Pasalnya, sudah 2 bulan lebih laporan pengaduan dari nelayan ke penyidik PSDKP belum tuntas dan diduga ada ‘permufakatan jahat’, apalagi kapal-kapal pukat trawl dan Kapal Pukat Teri Lingkung 30 GT ke atas hingga kini masih berseliweran menangkap ikan di jalur penangkapan 1 WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HNSI Medan Minta Menteri KP Tindak Oknum PSDKP Belawan

IKLAN

Dalam surat laporan Nomor : 061/SK/DPC – HNSI/MDN/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH dan Sekretaris DPC HNSI Kota Medan Muhammad Rian SKom, disebutkan bahwa pada 15 Juli 2024, para nelayan dan lengurus DPC HNSI Kota Medan
mendatangi kembali Kantor PSDKP Belawan untuk mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan dan pengawasan terkait laporan para nelayan tersebut dan diterima jawaban dari penyidik atas nama Josua Suarta Sembiring, SH, dengan jawaban yang sama, yaitu masih dalam proses.

“Kami menduga telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh (diduga) oknum-oknum para penyidik yang berada di jajaran PSDKP Belawan dan sampai detik ini kapal – kapal (GT. 30 ke atas) tersebut masih beroperasi di jalur penangkapan 1 WPP-NRI 571 Selat Malaka. Sudah dua bulan kasus ini dilaporkan namun sampai sekarang belum terlihat tindak lanjutnya, maka kami meminta atensi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menindak oknum-oknum PSDKP Belawan,” ujar Rahman Gafiqi didampingi Muhammad Rian kepada waspada.id, Minggu (4/8).

Rahman juga meminta agar Menteri Kelautan Dan Perikanan segera menurunkan kapal patroli pengawasan di WPP-NRI 571 Selat Malaka agar tidak terjadi tindakan anarkisme dari para nelayan yang menyebabkan tidak kondusifnya perairan Selat Malaka antara Nelayan Kecil (tradisional) dan Nelayan Skala Besar (GT. 30 ke atas).

Diceritakan Rahman selama ini para nelayan kecil (tradisional) terus menerus merasakan keresahan terhadap banyaknya kapal – kapal berskala besar (30 GT ke atas) pengguna alat tangkap
pursein plagis kecil (Pukat Teri Lingkung) dan Kapal Pukat Trawl yang (diduga sebahagian kapal tersebut berkamuflase menggunakan izin JHIB) bermain di jalur penangkapan 1 sekitar mil ke bawah.

Puncaknya, tambah Rahman, pada 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB para nelayan kecil (tradisional) pengguna alat tangkap jaring gembung dan pancing cumi pergi melaut dan menemukan rombongan kapal Pukat Teri Lingkung dan Pukat Trawl yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di jalur penangkapan 1 (1 mil dari bibir pantai) sehingga dengan spontanitas melakukan pengusiran terhadap kapal-kapal berskala besar (GT. 30 ke atas) tersebut yang mana salah satu kapal pursein pelagis kecil (Pukat Teri Lingkung) bernama KM.INDAH SAKTI (GT. 58) berhasil didekati.

“Spontan para nelayan menyita Sertifikat Nahkoda Kapal Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III (ANKAPIN III) atas nama Hendry serta menyita KTP Nahkoda Kapal atas nama Hendry yang melakukan penangkapan di jalur penangkapan 1 di 1 mil dari bibir pantai yang menggunakan pursein pelagis kecil (Pukat Teri Lingkung) dan menggunakan bola lampu ABPI (Alat Bantu Penangkap Ikan) yang over kapasitas mulai dari 50.000 Watt hingga Ratusan Ribu Watt,” beber Rahman.

Dijelaskan Rahman kedua Kapal Pukat Teri Linngkung dan Kapal Pukat Trawl tersebut menangkap ikan di zona 1 yang merupakan zona tangkapan untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional sedangkan kedua kapal tersebut seharusnya menangkap ikan di atas zona 3.

“Kedua kapal dan nahkoda kapal telah dilaporkan pada 6 Juni 2024 lalu. Ironisnya sudah hampir dua bulan belum ada tindak lanjutnya. Penyidik mengatakan bersabar dan menunggu gelar perkara serta menunggu rekomendasi dari Dirjen PSDKP di Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” sesal Rahman seraya menambahkan pihaknya berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan RI memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa para nelayan kecil dan nelayan tradisional di pesisir Medan Utara ini.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kapal-kapal Pukat Trawl dan Kapal Pukat Teri Lingkung yang selalu menangkap ikan di zona tangkapan nelayan kecil terlihat sandar di gudang-gudang kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Gabion Belawan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE