BELAWAN (Waspada): Pengurus DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan menyesalkan sikap Kejari Belawan yang menyimpan Empat unit kapal nelayan asing hasil tangkapan di Gudang Bengkel Gabion Belawan.
Pasalnya gudang tersebut bukan milik pemerintah melainkan milik swasta meskipun lokasi gudang tersebit berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Belawan.
Seharusnya, penitipan barang sitaan negara yang masih berproses hukum disimpam atau dititipkan di gudang milik negara sehingga tidak menimbulkan kesan negatif di kalangan masyarakat awam.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi, 4 kapal nelayan asal Malaysia itu ditangkap di kawasan perairan Indonesia ketika sedang mencuri ikan. Keempat kapal asal Malaysia itu masing-masing memiliki nomor lambung KHF 1355, SLFA5178, SLFA 5183 dan PSF 2542.
“Saat saya tanyakan kepada penyidik, 2 kapal hasil tangkapan pihak PSDKP sedangkan 2 lagi hasil tangkapan Dit Polairud Poldasu dan TNI AL. Ironisnya, keempat kapal hasil tangkapan tersebut bukannya disimpan di gudang milik instansi pemerintah melainkan disimpan di gudang bengkel milik swasta,” sebut Rahman saat melihat langsung keberadaan 4 kapal nelayan asing tersebut di Gudang Bengkel kawasan Gabion Belawan, Sabtu (22/6).
Rahman meminta agar proses hukum terhadap kapal-kapal Malaysia tersebut transparan sehingga publik dapat mengetahui dengan jelas.
“Aparat penegak hukum harus bekerja sungguh-sungguh jangan setengah hati, karena ini merupakan harta negara,” ucap Rahman didampingi Sekretaris DPC HNSI Kota Medan Muhammad Rian dan Syahrial selaku Ketua Rukun Nelayan Kelurahan Bagandeli.
Yang menjadi pertanyaan besar, tambah Rahman, mengapa kapal tangkapan berada di gudang swasta padahal ada dermaga milik pemerintah.
“Kita mencurigai kalau ada dugaan upaya permainan dalam proses hukum tangkapan 4 kapal Malaysia tersebut, apalagi barang bukti hasil tangkapan bukannya disimpan di gudang atau dermaga milik pemerintah namun disimpan di dalam gudang bengkel milik swasta,” ungkap aktifis nelayan itu.
Selain itu, tambah Rahman, seluruh peralatan kapal tangkapan semestinya didata sehingga tak ada upaya untuk dihilangkan.
“Itu adalah tugas dari para penyidik mendatanya,” tambah Rahman.
Sementara itu, seorang ABK asal Myanmar saat ditanya oleh Ketua DPC HNSI Kota Medan itu mengaku bahwa kapalnya
telah 5 bulan bersandar di gudang Bengkel terhitung dari awal penangkapan.
“Sudah 5 bulan kapal ini sandar setelah ditangkap,” teriak ABK tersebut dari dalam kapal kepada sejumlah pengurus DPC HNSI dan Rukun Nelayan HNSI Keluraham Bagandeli.
Salah satunya bernomor lambung SLFA5178 sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Medan tahap 2.
Pengakuan berbeda dua penyidik PSDKP kalau tangkapan kapal berjumlah 2, satu ditangkap AL dan satunya lagi tertangkap personel Polairud.
Lain penyidik menerangkan satu kapal tangkapan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh dan 1 lagi ke Pengadilan Negeri Medan.
Namun anehnya kapal tangkapan saat di lokasi gudang Bengkel berjumlah 4 dengan nomor lambung KHF 1355, SLFA5178, SLFA 5183 dan PSF 2542.
Upaya mempertanyakan 4 kapal tangkapan kepada Kasi Barang Bukti Kejari Belawan Tulus belum menuai hasil.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH meminta agar proses hukum tangkapan kapal Malaysia transparan sehingga publik dapat mengetahui dengan jelas.
“APH harus bekerja sungguh-sungguh jangan setengah hati, karena ini merupakan harta negara,” ucap Rahman.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah sambung Rahman mengapa kapal tangkapan berada di gudang swasta. Padahal ada dermaga milik pemerintah.
“Kita mencurigai kalau ada dugaan upaya permainan dalam proses hukum tangkapan 4 kapal Malaysia tersebut,” ungkap aktifis nelayan itu.
Lebih lanjut, bahkan seluruh peralatan kapal tangkapan semestinya didata sehingga tak ada upaya untuk dihilangkan.
“Itu adalah tugas dari para penyidik mendatanya,” tambah Rahman seraya menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah tersebut kepada pengurus Ketua Umum DPP HNSI Pusat Sumardjono. (m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.