MEDAN (Waspada): Penertiban Lahan Sport Center di Desa Sena oleh Satpol PP Provsu dan Pemkab Deli Serdang 21 Februari 2023 lalu masih terus menuai masalah.
Karena selain ditolak oleh sejumlah warga kelompok tani yang menilai penertiban menjadi bentuk arogansi emosional oknum pejabat, juga aksi penguasaan lahan tidak melalui lembaga resmi yakni pengadilan.
Apalagi sebelumnya Sekdapropsu lewat surat Tanggal 23 Januari 2023 No. 300/811/2023 yang berisi peringatan kepada warga, telah menerangkan Lahan Sport Center berada di Desa Sena.
Padahal dalam SK Gubsu No. 188.44/697/KPTS/2019 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Sport Center Sena di Desa Sena dijelaskan jika lokasi pembangunan berada di Desa Sena.
Demikian juga Surat Tugas dari Kanwil BPN Sumut No. 413/ST 500.AT.02.01/i/II/2020 tertanggal 3 Juli 2020 tentang Tim Pengadaan Tanah ditegaskan Lahan Sport Center berada di Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deli Serdang.
Dari penelusuran wartawan berdasarkan kronologis lahan HGU dan Eks HGU PTPN 2 yang berada di Desa Sena Kec. Batangkuis, Kab. Deli Serdang, lewat SK. 10 Tahun 2004 merujuk kepada SK. 42 Tahun 2002; diterakan jika lahan yang diklaim sebagai lahan perkebunan yang dikelola Perkebunan Negara tersebut berlokasi di Desa Sena dan Desa Tanjung Sari, dengan PETA Pendaftaran No. 42/1997.
Diterakan juga dasar penguasan adalah SK. No 24/1965 yang berakhir pada 31 Desember 1999. SK No.24 sendiri bukanlah SK Kepemilikan lahan yang berisi luas lahan HGU, tapi surat yang menyatakan jika 120 ribu Ha eks konsesi, 60 ribu Ha diantaranya dijadikan pemerintah sebagai objek landform kepada masyarakat petani.
Dari keseluruhan dokumen tersebut diatas, jelas bahwa lahan Kebun Batangkuis-Sena berada di Desa Sena dan Desa Tanjung Sari, termasuk dalam PETA Tematik SK. 42 yang dilanjutkan dalam SK. 10, terang dituliskan lahan Kebun Batangkuis Sena berada di Desa Sena dan Desa Tanjung Sari.
Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim yang sebelumnya dalam wawancara bersikukuh, bahwa lahan HGU PTPN 2 Sena menjalar hingga ke Desa Tumpatan Nibung, berdasar dari pengajuan lembaga plat merah itu ke BPN saat pengusulan penerbitan sertifikat HGU. Tidak memberikan jawaban saat ditayangkan Peta Tematik No. Peta 42/1997 tentang Kebun Batangkuis Sena yang hanya berada di Desa Sena dan Desa Tanjung Sari, jadi tidak sampai hingga ke Desa Tumpatan Nibung.
Abdul Rahim, hanya membaca konfirmasi via whatsapp (dua centang biru), kemudian menutup saluran whatsappnya, ketika dipertegas ingin disambangi wartawan k ekantor BPN Deliserdang, Kamis (13/4).
Hal yang sama juga berlaku kepada Kadisporasu, Bahar Siagian, yang whatsappnya selalu berprofil Ayo Kerja, tidak menjawab pertanyaan wartawan Soal Sport Center Sena di Desa Sena ternyata, Gapuranya pun dibangun di Desa Tumpatan Nibung.
Sebelumnya Kepala Desa Sena Yuli yang dikonfirmasi wartawan tentang adanya rumah warga di Dusun 1 Desa Tumpatan Nibung yang terkena penertiban juga tidak menampik kejadian tersebut.
Demikian juga saat ditanya, bahwa posisi Gapura Sport Center sudah berada di Desa Tumpatan Nibung, Juli berdalih urusan lokasi yang ditertibkan adalah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga menjawabnya.
Lapor Kejatisu
Sementara itu Sekretaris Badko HMI Sumut Pangeran Siregar kepada sejumlah wartawan di Medan menginformasikan, selaku agent of change, pihaknya dari Badko HMI Sumut melihat bahwa Pemprov Sumut telah melakukan kesalahan dengan membayar uang sebesar Rp152.951.975.472,00 kepada PTPN II.
Sebab, tanah itu bukan milik PTPN II dan dibuktikan dengan SK 10 yang mereka pakai sebagai sebagai dasar kepemilikan padahal itu sudah kadaluarsa.
“Persoalan ini juga sudah kami tuangkan dalam Dumas ke Kejatisu,” ucap Sekum Badko HMI sumut, Pangeran Siregar, kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/4) siang. (m29)