Scroll Untuk Membaca

Medan

HM IKLAB RAYA Gelar Aksi Jilid II di Kantor Gubsu Dan Kejatisu

PULUHAN anggota Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) kembali melakukan aksi unjuk rasa Jilid ke II di Kantor Gubsu dan Disdik Sumut, Jumat (5/4). Waspada/Ist
PULUHAN anggota Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) kembali melakukan aksi unjuk rasa Jilid ke II di Kantor Gubsu dan Disdik Sumut, Jumat (5/4). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) kembali melakukan aksi unjuk rasa Jilid ke II terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut yang melibatkan oknum sekretaris di dinas tersebut.

Aksi unjuk rasa Jilid II ini dilakukan di dua lokasi yaitu di Kantor Gubernur Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut pada hari Jumat (5/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HM IKLAB RAYA Gelar Aksi Jilid II di Kantor Gubsu Dan Kejatisu

IKLAN

Dalam Aksi unjuk rasa jilid ke 2 ini mereka menyerukan agar PJ Gubernur Sumut segera mencopot Sekretaris Dinas (Sekdis) Sumut yang diduga banyak lalai dalam berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut.

Prem Siringoringo selaku koordinator aksi menyampaikan aksi jilid 2 ini di lakukan untuk mendesak PJ Gubernur Sumut segera mencopot Sekdis Sumut dan meminta pihak berwenang menyelidiki secara menyeluruh dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumut, yang diduga melibatkan Sekdis Sumut.

Mereka menyoroti adanya dugaan praktik pungli yang baru-baru ini terjadi, termasuk dugaan pungutan kepada puluhan kepala sekolah sebesar 10 juta rupiah per kepala sekolah dengan modus laporan pengelolaan dana BOS oleh Inspektorat.

“Kami saat ini melakukan unjuk rasa jilid ke 2 di dua tempat yaitu di Kantor Gubernur Sumut dan Kejati Sumut.  Kami mendesak PJ Gubernur Sumut untuk segera mencopot Sekdis Sumut karena kami menemukan banyak persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut. Kami menemukan informasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Pendidikan Sumut yang melibatkan Sekdis Sumut, terkait adanya dugaan pungli terhadap puluhan kepala sekolah. Informasi yang diperoleh setiap kepala sekolah diminta Rp 10 juta,” ujarnya.

Prem menambahkan Kejaksaan Tinggi Sumut harus segera memanggil sekdis Sumut untuk mengungkap dugaan pungli yang terjadi di Dinas pendidikan Sumut.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera memeriksa dan memanggil Sekdis Sumut untuk mengusut dugaan pungli yang terjadi apakah benar adanya, serta mengungkap berbagai dugaan korupsi lainnya yang berada di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumut.”tambahnya.

“Kami akan turun aksi berjilid-jilid sampai kasus ini di tuntaskan. Dan akan membawa massa lebih besar lagi sampai sekdis Sumut dicopot, ” tegasnya.

Dalam aksi itu, mereka mengeluarkan pernyataan sikap:  

1. Meminta kepada PJ Gubernur Sumut agar segera mencopot Sekdis Sumut karena diduga terindikasi melakukan pungutan liar, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Bos, dan masalah lainnya yang sangat banyak di lingkungan pendidikan Sumut yang membuat lalai akan tanggung jawabnya.

2. Meminta Kejati Sumut untuk memeriksa dan memanggil Sekdisn Sumut yang di duga terindikasi melakukan tindakan pungli terhadap puluhan Kepala Sekolah yang diduga di minta perkepala sekolah sekitar 10 juta rupiah dengan alasan/modus laporan pengelolaan dana BOS oleh Inspektorat.

3. Meminta Penegak Hukum untuk mengusut tuntas indikasi dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut yang melibatkan Sekdis Sumut karena diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Mendesak dan mendukung upaya Kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut untuk mengungkap dugaan pungli dan korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Sumut,” tutupnya. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE