Hindari Pandemi Covid 19, Afif Abdillah Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Kebersihan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah ajak seluruh masyarakat Medan tingkatkan kesadaran menjaga kebersihan. Warga diminta mewadahi sampah mulai dari rumah hingga lingkungan masing masing.

Ajakan itu disampaikan Afif saat penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Tahun 2022 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan AR Hakim Gg Sukmawati Kel Pasar Merah Timur Kec Medan Area, Sabtu (15/1).

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini mengajak warga dan dapat mendukung program Pemko Medan terkait kebersihan. Ia juga mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. “Jika kita warga dan Pemko Medan saling mendukung soal upaya kebersihan, maka lingkungan kita akan bersih,” ucapnya.

Disampaikan Afif yang juga Ketua DPC NasDem Kota Medan itu , dengan penanganan sampah yang benar yakni membuang sampah pada tempatnya berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, dengan  mewadahi sampah dengan benar akan meminimalisir kondisi banjir.

“Jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit. Tentu mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Kita harus sadar dengan kebersihan, budayakan kutip sampah, kebersihan itu sangat penting, ” sarannya.

Ditambahkannya, terkait sarana pendukung kebersihan. Untuk Tahun 2022, DPRD bersama Pemko Medan sudah mensahkan anggaran sampah di APBD TA 2022 sebesar Rp 496,6 M lebih. Begitu juga pengadaan truk sampah ditambah 10 unit dan 100 becak.

Dalam kesempatan itu Afif memaparkan dan sosualisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Lurah, Pasar Merah Timur,  Tomi Sidabalok, menyatakan, di wilayahnya hanya memiliki 11 petugas yakni bestari, petugas melati, supir dan kernek bus. Dengan kondisi tqersebut, diharapkan Pemko Medan dapat di Kelurahan Pasar Merah Timur sehingga minimal dapat mengatasi sampah 

“Di kelurahan ini banyak pedagang, jadi sampah lebih banyak sedangkan petugas masih minim. Jadi kita juga berharap kerjasama masyarakat untuk menjaga kebersihan dan jangan buang sampah sembarangan apalagi di parit-parit,” imbuhnya. (h01)

  • Bagikan