Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS: Puskesmas Harus Buat Kotak Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan UHC

Teks Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Teladan No 21 Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota, Minggu (1/10). Waspada/Yuni Naibaho
Teks Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Teladan No 21 Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota, Minggu (1/10). Waspada/Yuni Naibaho

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta setiap Puskesmas harus dapat membuat kotak pengaduan masyarakat terkait program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Sebab masih banyak keluhan masyarakat adanya penolakan rumah sakit memberi pelayanan kesehatan terhadap pasien hanya dengan membawa KTP.

“UHC ini untuk warga kurang mampu, belum memiliki BPJS atau sudah ada BPJS tapi tidak sanggup lagi membayar, maka dapat gratis berobat dimana saja dengan hanya membawa KTP. Tapi memang, banyak keluhan warga yang ditolak rumah sakit saat berobat dengan membawa KTP,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl. Teladan No 21 Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota, Minggu (1/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS: Puskesmas Harus Buat Kotak Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan UHC

IKLAN

Hadir dalam acara Kasie Trantib Kec Medan Kota Syarizal, Lurah Teladan Barat Juni Hardian, Caleg DPRD Sumut dari Hanura Hj Lidia Meril.

Dikatakan Ketua DPC Hanura Kota Medan ini, tidak ada alasan rumah sakit menolak warga berobat, karena DPRD Medan telah menganggarkan sebesar Rp 231 miliar pertahun untuk program UHC.
“Jadi kalau ada rumah sakit yang menolak, dalam kesempatan ini saya ingin meminta kepada Pemko untuk melakukan tindakan tegas dengan menggunakan pasal 87 dalam Perda Sistem Kesehatan yakni mencabut izin rumah sakit,” tegasnya.

Untuk itu, Hendra DS yang maju kembali pada Pileg 2024 ini, meminta jajaran Dinas Kesehatan termasuk Puskesmaa untuk membuka kotak pengaduan bagi warga terkait pelayanan rumah sakit di Medan khususnya yang menggunakan UHC.

“Kotak pengaduannya dibuat di puskesmas atau kecamatan. Jadi Dinkes tahu ada berapa kasus penolakan rumah sakit. Rumah sakit harus sadar kalau Pemko itu membayar pelayanan kesehatan untuk warganya, tidak alasan menolak pasien dengan alasan apapun. Kami sudah minta rumah sakit untuk memperbaiki pelayananya dan warga juga haeus cerewet jika rumah sakit menolak,” imbuh Hendra DS.

Hendra juga meminta pihak rumah sakit tidak memulangkan pasiennya sebelum
sembuh. Karena banyak informasi di lapangan, pasien hanya diberi pengobatan selama 2 sampai 3 hari dan kemudian disuruh pulang meski belum benar sembuh. “Rumah sakit itu menerima pasien harus sampai sembuh baru dipulangkan. Tidak ada aturan hanya 2 atau 3 hari saja,” kata Hendra.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) bertanggungjawab atas kesehatan seluruh warganya. Hal ini terancum pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang mengatur kesehatan warga dicover sejak lahir sampai Lanjut Usia (Lansia).

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE