MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Drs Hendra DS meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit pasca pandemi covid 19 dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), komitmen Pemko Medan dibutuhkan mencegah meningkatnya angka warga miskin.
Hal ini dikatakan Hendra DS saat Penyelenggaraan Sosial Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Sumber Amal Lingk 10 Kel Harjosari II Kec Medan Amplas, Sabtu (10/9). Hadir juga perwakilan Camat Kec Medan Amplas, Lurah Harjosari II, Muhammad Arbi Utama, kepling dan tokoh masyarakat.
Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, dalam Perda tersebut yang sudah disahkan tahun 2015 itu dinyatakan hak-hak warga miskin yang harus dipenuhi Pemko Medan, yaitu kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.
“Alhamdulillah, masyarakat miskin sudah mendapatkan bantuan pangan hampir 3 bulan sekali yakni dalam program PKH dan lainnya,” kata Hendra.
Meski memang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah tercatat warga miskin Kota Medan sebanyak 127.283 Kepala Keluarga (KK). Hal ini akibat dampak dari pandemi covid 19 dalam dua tahun lebih yang, sehingga penambahan warga miskin sangat luar biasa.
“Bahkan ada usulan lagi sebanyak
63.442 KK. Sehingga total warga miskin yang ada sekarang 190.725 KK. DTKS ini sangat penting, karena kalau ada warga yang tidak terdaftar, maka selamanya tidak akan pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah,” ungkap Hendra.
Untuk pendidikan, kata Hendra lagi, didalam APBD tahun 2022 sudah disahkan sebesar Rp 1,2 triliun bantuan beasiswa untuk masyarakat miskin serta perlengkapan sekolah SD dan SMP.
Dilanjutkan Hendra DS, dalam Perda ini juga Pemko Medan diwajibkan menyisihkan 10 persen Penghasilan Asli Daerah (PAD) nya untuk penanggulangan kemiskinan. Masalahnya sampai hari ini Pemko masih malu-malu menggelontorkan dana tersebut padahal sudah perintah Perda.
“Disetiap kesempatan saya selalu minta Pemko Medan konsisten menjalankan Perda ini, sehingga tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan. Namun persoalannya daei beberapa rincian anggaran belanja tidak sampai 10 persen untuk penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk bidang kesehatan, kata Hendra lagi, Pemko Medan sudah menggelontorkan 300 ribu lebih BPJS gratis untuk warga miskin dan akan ditambah 100 ribu akan ditambah lagi ditahun ini dengan nilai anggaran Rp 45 miliar.
“Kita juga punya program bedah rumah, dengan total Rp 5 miliar. Untuk 1 rumah dapat Rp 50 juta dan tiap tahun berharap ada 100 rumah yang dibantu di Kota Medan dengan persyaratan tanah milik sendiri,” imbuh Hendra. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Penyelenggaraan Sosial Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Sumber Amal Lingk 10 Kel Harjosari II Kec Medan Amplas, Sabtu (10/9). Waspada/Yuni Naibaho