Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS Minta Anggaran Infrastruktur Harus Sejalan Dengan Penanggulangan Kemiskinan

Hendra DS Minta Anggaran Infrastruktur Harus Sejalan Dengan Penanggulangan Kemiskinan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS menekankan agar anggaran pembangunan infrastruktur sejalan dengan anggaran penanggulangan kemiskinan. Sebab anggaran di Dinas Sosial Kota Medan masih belum memadai untuk menanggulangi kemiskinan.

Selain itu, program bantuan orang miskin yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar 10 persen juga masih belum memadai untuk penanggulangan kemiskinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS Minta Anggaran Infrastruktur Harus Sejalan Dengan Penanggulangan Kemiskinan

IKLAN

“Saya tekankan, anggarannya janganlah berfokus kepada pembangunan infrastruktur saja. Pembangunan jalan dan perbaikan drainase ok lah. Tapi kalau untuk heritage, saya rasa belum perlu lah,” ujar Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kel Tegal Sari Mandala II, Kec Medan Area, Sabtu (5/8/).

“Jangan pula nanti, jalanannya sudah bagus tapi di pinggir jalannya masih banyak orang yang meminta- minta. Miris kita melihatnya,” sambung Hendra DS.

Makanya, Hendra DS menambahkan, anggaran pembangunan infrastruktur harus sejalan dengan anggaran penanggulangan kemiskinan.

Selain itu, Hendra DS menambahkan, pihaknya akan merivisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Soalnya, didalam Perda Penanggulangan Kemiskinan itu, hanya 10 persen dari PAD Kota Medan yang dipotong untuk program penanggulangan kemiskinan.

“Saya rasa ini belum cukup. Makanya, kita akan merivisi Perda Penanggulangan Kemiskinan itu agar bisa ditambah. Dari 10 persen menjadi 20 persen dari PAD Kota Medan untuk penanggulangan kemiskinan,” papar Hendra DS.

Mengingat, tujuan dibentuknya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini memang untuk melindungi hak- hak warga miskin di Kota Medan.

Diketahui, dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kel Tegal Sari Mandala II, Kec Medan Area, Sabtu (5/8/). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE