Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS Kecewa Pemko Medan Belum Sisihkan PAD 10% Untuk Bantu Warga Miskin

ANGGOTA DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosper di Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Minggu (6/11). Waspada/Yuni Naibaho

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum melaksanakan Pasal 10 pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang menyebutkan wajib menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya untuk warga miskin.

Hal ini diungkapkan Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub-kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Minggu (6/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS Kecewa Pemko Medan Belum Sisihkan PAD 10% Untuk Bantu Warga Miskin

IKLAN

“Saya agak kecewa karena hingga saat ini, PAD Pemko Medan itu belum menyisikan 10 persen PAD nya untuk masyarakat miskin. Paling, baru sekitar 3 sampai persen. Makanya, bila Perda ini benar- benar diterapkan, maka masyarakat miskin Medan bisa berkurang,” kata Ketua Fraksi HPP DPRD Kota Medan itu.

Apalagi, lanjut Hendra, setelah pandemi Covid- 19 melanda, jumlah warga miskin Kota Medan bertambah. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, jumlah warga miskin Kota Medan, sebanyak 127 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) yang membutuhkan bantuan sosial. Tapi, setelah pandemi Covid 19 melanda, jumlahnya bertambah lagi 63 ribu KK. Sehingga totalnya, sekitar 197 ribu KK.

“Bayangkan, bila satu KK itu terdiri dari 4 orang saja, yakni ayah, ibu dan dua orang anak dan dikalikan 197 ribu KK, berarti ada sekitar 800 ribuan warga miskin di Medan dari jumlah penduduk Medan sebanyak 2,5 juta jiwa,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, dia sengaja berulang kali mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini. Apalagi tidak sedikit orang miskin yang tidak tahu bahwa ia memiliki banyak hak dari Pemko Medan.

Selain hak di bidang kesehatan, pendidikan dan hak di bidang rumah tinggal, masih ada lagi hak- hak lain warga miskin dari Pemko Medan. Dalam Perda ini, warga miskin memiliki hak, seperti hak ketahanan pengan, hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, hak memiliki pekerjaan dan hak atas perumahan.

Untuk mendapatkan hak- hak itu, warga kurang mampu Kota Medan harus mendaftarkan diri dahulu ke Kepling atau ke Lurah dan Camat. 

“Sebab, bila tidak terdaftar di DTKS, maka tidak akan pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu, saya minta, agar kita pro aktif mencari tahu informasi DTKS ini kepada Kepling, Lurah dan Camat,” katanya.

Sementara itu, Lurah Sudirejo I, Kasrin SE MM mengucapkan terima kasih atas digelarnya Sosper Penanggulangan Kemiskinan di kelurahannya.

“Setidaknya, warga miskin di kelurahan ini bisa mengetahui hak- hakmya. Apalagi, belakangan ini, pemerintah ada banyak bantuan yang digelontorkan pemerintah,” paparnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE