Scroll Untuk Membaca

Medan

Hendra DS Dorong Rumah Sakit Perbaiki Pelayanan Untuk Pasien UHC

Hendra DS Dorong Rumah Sakit Perbaiki Pelayanan Untuk Pasien UHC

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mendorong Rumah Sakit (RS) untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kesehatannya terhadap pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Memang hingga saat ini belum ada lagi ditemukan pihak RS yang menolak pasien UHC. Karena memang pembayaran dari Pemko ke BPJS itu sudah lancar,” ujarnya dalam penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan no 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Air Bersih Kel. Sudirejo 1 Kec. Medan Kota, Sabtu (14/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendra DS Dorong Rumah Sakit Perbaiki Pelayanan Untuk Pasien UHC

IKLAN

Dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, anggaran kesehatan Kota Medan terus ditambah setiap tahunnya, sehingga diminta pihak RS memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatannnya untuk pasien kelas 3 atau yang berobat menggunakan KTP. “Selama ini ruangan kelas 3 kayak bangsal. Jadi kita harap nantinya rumah sakit memberi servis ruangan kelas 3 itu yaitu sudah pakai pendingin udara (AC), kamar mandi di dalam kamar, sekat antar pasien nya jelas dan juga ruangan bersih,” ungkap Hendra DS.

Ia juga berharap tenaga-tenaga kesehatan dari dokter hingga perawat tetap terpanggil hatinya melayani sepenuh hati kepada pasien khususnya pasien UHC. “Jadi tidak ada lagi pasien yang mati karena tidak ada obat ataupun tidak dilayani dokter,” tegas Hendra DS.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (h01)

Teks
Anggota DPRD Medan, Hendra DS saat
Sosperda Kota Medan no 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Air Bersih Kel. Sudirejo 1 Kec. Medan Kota, Sabtu (14/9). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE