MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS menilai kewajiban 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan untuk penanggulangan kemiskinan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, masih sangat kurang. Namun seharusnya 20 persen dari PAD Kota dialokasikan sebagai anggaran untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Hal ini dikatakan Hendra DS menggelar sosialisasi Perda ini di Jalan Selamat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (17/6).
“Anggaran dari PAD itu untuk memenuhi hak-hak warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan pekerjaan dan berusaha. Jadi kalau ditambah jadi 20 persen, maka tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan hak-haknya, sehingga perda itu perlu direvisi,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, menyatakan, tujuan dibentuknya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini untuk melindungi hak- hak warga miskin untuk mendapatkan kehidupan yang layak di Kota Medan. Namun, untuk mendapatkan hak-gak tersebut warga harus terlebih dahulu masuk didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kalau memang merasa miskin, segera datangi Kepling dan lurahnya untuk masuk di DTKS,” ucapnya.
Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.
“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliun ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, Hendra DS menamnahkan, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.
“Kalau hak-hak itu terpenuhi, maka diharapkan 2024 tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga kehidupan sosialnya bisa meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan,” harapnya.
Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS sosialisasi Perda
Perda)Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Selamat, Kel Binjai, Kec Medan Denai, Sabtu (17/6). Waspada/Yuni Naibaho