Hasil RDP, DPRD Minta Satpol PP Bongkar Rata Bangunan Cafe De Natural Di Medan Marelan

  • Bagikan
Hasil RDP, DPRD Minta Satpol PP Bongkar Rata Bangunan Cafe De Natural Di Medan Marelan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan dari Komisi IV membidangi pembangunan minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kota Medan agar membongkar rata bangunan Cafe De Natural di Jl Pasar 3 Kel Rengas Pulau, Kec Medan Marelan karena diduga menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Kita sepakat sekaligus minta Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar habis, karena pemilik tidak patuh terhadap aturan membayar retribusi SIMB sebagai PAD Pemko Medan,” tegas Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Pemko Medan terkait keberadaan bangunan, Senin (28/11) sore.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST didampingi Wakil Ketua Komisi Rudiawan Sitorus dan anggota Burhanuddin Sitepu, Edwin Sugesti Nasution, Paul MA Simanjuntak dan Antonius Tumanggor. Hadir perwakilan OPD yakni Satpol PP Toga Arvan, Irvan P Lubis, Lurah Rengas Pulau Cabur MS, Dinas Perizinan Kota Medan Indri Meiyanti dan perwakilan OPD lainnya.

Dalam rapat terungkap, bangunan Cafe De Natural sudah pernah di bongkar dan disarankan kepada pemilik untuk mengurus SIMB. Ternyata, himbauan itu tidak diindahkan pemilik malah melanjutkan pembangunan.

“Kok berani kali pemilik melawan aturan dan malah menantang Satpol PP. Perlu diberikan sanksi tegas guna efek jera,” tandas Paul MA Simanjuntak.

Ditimpali Haris Kelana lagi, Ianya menduga ada oknum yang membeckup pembangunan hingga pemilik berani melawan aturan. “Kita minta Wali Kota Medan Bobby Nasution menindak bawahannya yang terbukti melindungi pemilik bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana.

Disampaikan Haris, saat ini banyak kebocoran PAD dari retribusi SIMB dikarenakan banyak oknum petugas yang “memelihara” bangunan menyalah hanya untuk kepentingan pribadi. “Oknum itu yang pertama harus ditindak tegas,” katanya.

Diakhir RDP, seluruh peserta rapat sepakat untuk membongkar bangunan Cafe De Natural yang melanggar peruntukan dan tidak memiliki SIM. (h01)

Teks
Komisi IV gelar Rapat Dengar Pendapat dengan OPD Pemko Medan terkait keberadaan bangunan, Senin (28/11) sore. Waspada/ist




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *