Scroll Untuk Membaca

MedanSumut

Harusnya Tanah Garapan Sena Dapat Ganti Rugi

MEDAN (Waspada): Polemik pembangunan Sport Center di Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deli Serdang, salah satu pangkal kericuhan adalah soal keberadaan penggarap yang belum menerima ganti rugi tanaman dan bangunan.

Meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersikukuh sudah menitipkan pembayaran berupa konsiyasi di PN Lubukpakam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Harusnya Tanah Garapan Sena Dapat Ganti Rugi

IKLAN

Atas pertentangan keterangan ini, akhirnya membuka sisi lain yang harusnya dilaksanakan Pemprovsu sebagai Pelaksana Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum dalam Pembangunan Sport Center Sena.

Hal ini dikatakan salah satu aktifis di Sumut, B. Purba kepada wartawan di Medan, Kamis (13/7).
Menurut B. Purba, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut harusnya memberikan santunan (ganti rugi) terhadap lahan para penggarap, yang mengusahai dan menggarap lahan di Desa Sena.

Kewajiban ini sebut Purba, sesuai dengan keputusan yang terkandung pada Pergub No. 62 Tahun 2011, dimana rakyat penggarap mendapatkan santunan dan ganti rugi atas lahan garapan pertaniannya.

Pemprovsu, kata B. Purba, memberikan ganti rugi atas lahan garapan yang menjadi bekas HGU PTPN 2 dan merupakan tanah yang langsung dikuasai olen negara, saat proses Pembangunan Jalan Arteri/Non Tol menuju Bandara Kualanamu di Desa Butu Bedimbar, Desa Telaga Sari, Kec. Tanjung Morawa dan Desa Sena Kec. Batangkuis.

Dengan perhitungan 25 persen dikali luas tanah garapan dikali harga apraisal yang ditetapkan oleh P2T Deliserdang.

Artinya, sebut B. Purba, Pemprovsu kala itu memberikan santuan atas lahan tanah yang langsung dikuasai Negara, yang digarap baik masyarakat serta mantan karyawan PTPN 2 atas lahan yang merupakan Eks HGU PTPN 2 termasuk di Desa Sena tadi.

Dalam Pergub ini, jelas B. Purba, sudah tegas dinyatakan juga bahwa lahan di Desa Sena, yang juga saat ini posisinya berada di tengah lokasi pada sisi kiri dan sisi kanan jalan arteri menuju Bandara Kualanamu yang dijadikan pembangunan untuk kepentingan umum area Sport Center, merupakan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.

“Sepertinya banyak yang harus dievaluasi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan Sport Center Sena, seperti warga penggarap yang harus mendapatkan santuan atas lahan dan bukan hanya ganti rugi tanaman dan bangunan seperti yang dilakukan Dispora Sumut. Termasuk juga apakah PTPN 2 yang hingga saat ini tidak pernah menunjukkan sertifikat kepemilikan atas lahan di Desa Sena, layak mendapatkan ganti rugi?,’’ kata B. Purba.

Terkait dengan persamaan dimata hukum dalam pemberian ganti rugi atas tanah garapan berdasarkan norma hukum yang pernah terlaksana berdasarkan Pergub No 62 Tahun 2011, pada pengadaan tanah dalam pelaksanaan Pembangunan Sport Center Sena ini, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari Kadispora Sumut Baharuddin Siagian. Pesan singkat yang dikirimkan ke selulernya, belum memberikan balasan, Kamis (13/7) sore.(m29)

Waspada/Ist
Pergub No. 62 Tahun 2011 yang mengatur santuan atau ganti rugi kepada warga penggarap lahan eks HGU PTPN 2 dalam kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE