MEDAN (Waspada): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menekankan bahwa pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil gebrakan menghilangkan Parliamentary Threshold (PT/ambang batas) 4 persen untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.
Hal ini dinilai juga perlu dilakukan, karena catatan Pemilu Legislatif Tahun 2024 kemarin, ada 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus dan terbuang percuma dalam Pileg DPR-RI, hingga akhirnya tak memiliki perwakilan politik di parlemen.
Demikian disampaikan Ketua DPD Partai Hanura Sumut, El Adrian Shah SE M.IP merespon Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan Presidential Threshold atau ambang batas presiden karena bertentangan dengan konstitusi.
Dengan keluarnya putusan ini, maka setiap partai bisa memajukan kandidat di dalam Pilpres.
Dikutip dari laman MKRI, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Menanggapi hal itu, lanjut El Adrian Shah, pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut dan menilai sebagai langkah progresif yang akan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
“Ya sudah jelas, penerapan ambang batas Presiden itu sangat bertentangan dengan UUD 1945, walaupun itu hal yang sudah terlalu lama, sehingga kesannya kita merawat dan memelihara Undang-Undang yang bertentangan dengan Konstitusi. Namun demikian, putusan MK ini tak ada kata terlambat,” ujar El Adrian Shah kepada wartawan di Medan, Sabtu (4/1/2024).
Oleh karena itu, setelah berani mengambil putusan menghilangkan ambang batas presiden, sambung El Adrian Shah, Hanura berharap MK juga berani mengambil putusan menghilangkan ambang batas 4 persen Pemilu Legislatif.
“Jika ini benar-benar dilakukan, maka MK telah bersungguh-sungguh memperjuangkan demokrasi di Indonesia. Sebab, ada 17,3 juta suara rakyat negeri ini yang tidak memiliki perwakilan Partai politik, termasuk Hanura yang dinyatakan tidak lolos PT. Dan ini sebagai korban dari adanya ambang batas 4 persen yang sampai sekarang masih berlaku,” tandas El Adrian Shah, yang juga Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.