Scroll Untuk Membaca

Medan

HAPSARI Dan UNDS Gelar Dialog Warga Tentang Peraturan Desa

HAPSARI Dan UNDS Gelar Dialog Warga Tentang Peraturan Desa

MEDAN (Waspada): Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) dan Universitas Deli Sumatera (UNDS) menggelar dialog warga tentang Pembuatan Peraturan Desa untuk Ketahanan Iklim dan Ketahanan Pangan, di Desa Denai Kuala Kec Pantai labu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/3).

Acara dialog warga dibuka oleh Ketua Dewan Pengurus HAPSARI, Laili zailani dan dihadiri perwakilan perangkat Desa Denai Pantai Labu, Nasrun, serta 50 warga dan jajaran dosen UNDS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HAPSARI Dan UNDS Gelar Dialog Warga Tentang Peraturan Desa

IKLAN

Kemudian narasumber dialog, Dr Muzwar Irawan SH MH selaku dosen UNDS. Ia turut didampingi M Hendra Pratama Ginting SH MKn dan Muhammad Ilham SPt SH MH perwakilan UNDS Program Studi Ilmu Hukum.

Dalam kesempatan itu, Dr Muzwar Irawan SH MH menyampaikan prosedur pembentukan peraturan desa, hal ini dilaksanakan dalam rangka merespon keluhan warga desa akan pentingnya musyawarah desa menampung aspirasi masyarakat sebagaimana diamanahkan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Peraturan Desa.

“Partisipasi masyarakat dalam pembentukan
peraturan desa diberikan agar berperan lebih luas dalam melakukan transformasi desa melalui peraturan desa serta berkontribusi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan benar “Good Village Governance”, menyangkut kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kemandirian penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan manusia,” ucap Muzwar.

Dikatakannya, peraturan desa merupakan landasan hukum yang telah diakui eksistensinya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

“Peraturan desa, juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka pendek,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, kemampuan seorang kepala desa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa akan berdampak pada tingkat partisipasi masyarakat sebagai daya dukung utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Bagi lurah atau kepala desa pemberdayaan masyarakat desa menjadi ruh utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara
luas. Saat lurah mampu melakukan pemberdayaan masyarakat, maka secara langsung akan mendorong partisipasi masyarakat, dan akhirnya jalan menjadi mudah saat program pembangunan desa dilaksanakan,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
HAPSARI dan UNDS menggelar dialog warga di Desa Denai Kuala Kec Pantai labu, Kabupaten, Deliserdang, Jumat (10/3).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE