MEDAN (Waspada): Diberlakukannya pembayaran parkir konvensional (manual) di tepi jalan umum dengan tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024, para Juru Parkir (Jukir) mengaku tidak lagi menjual stiker parkir berlangganan.
“Kalau tahun lalu, kami disuruh jual stiker parkir berlangganan dengan target 10 stiker perbulan. Sekarang tidak lagi dijual, karena pembayaran parkir kam manual dengan tarif baru,” ujar Fandri salahsatu Jukir di sekitar Jalan Gatot Subroto Medan.
Untuk pembayaran gaji, diakuinya hanya menerima dari pihak vendor selama dua bulan saja (Agustus-September) sejak parkir berlangganan berlaku 1 Juli 2024 kemarin. “Cuma 2 bulan, dibayar Rp 2 juta. Tapi dengan syarat harus mencapai target jual stiker parkir berlangganan. Setelah itu tidak ada lagi gaji sampai sekarang. Hanya dari sisa uang setor saja. Per harinya kami setor Rp 300 ribu dari jam kerja pukul 08.00 wib sampai 17.00 wib,” ungkapnya.
Berdasarkan pengamatan Waspada, Rabu (9/4) di seputar Kompleks Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan, terlihat para Jukir masih menggunakan rompi berwana biru bertuliskan Jukir Berlangganan. Namun mereka tetap meminta uang parkir kepada setiap kendaraan yang parkir, kecuali pemilik kendaraan menunjukkan stiker atau barcode parkir berlangganan.
“Kami memang sudah tidak lagi tanya stiker parkir berlangganan kepada pemilik kendaraan. Kecuali yang punya kendaraan bilang kalau ada stiker berlangganan dan tidak mau bayar lagi, maka kami tidak bisa memaksa. Barcode di stiker itu juga tidak bisa kami scan lagi, karena aplikasinya di HP kami sering error,” ungkap Fandri yang mengaku tetap pakai rompi karena diwajibkan oleh vendor.
Hal yang sama juga terlihat di sekitar Jalan Brigjen Katamso Medan. Harwindu, yang telah 3 tahun bekerja sebagai Jukir ini menyatakan, tidak bisa memaksa pemilik kendaraan yang sudah ada barcode parkir berlangganan, untuk membayar lagi sesuai tarif parkir yang baru.
“Kalau mereka kasih sebagai uang jasa kami mengatur kendaraannya, ya kami terima. Karena tarif parkir kan naik, sepeda motor Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu. Sedangkan parkir berlangganan kemarin, masih tarif lama. Sedangkan uang setor kami ke perusahaan naik, dari Rp 200 ribu sekarang wajib Rp 250 ribu. Ya berupaya lah untuk dapat lebih dari target, biar ada yang bisa dibawa ke rumah maksimal Rp 100 ribu perhari,” ucapnya seraya mengaku pernah menerima gaji Rp 1,8 juta selama dua bulan saja di tahun lalu.
Jukir di Jalan Wajir Medan, M Imam, mengatakan, banyak juga pemilik kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan tetap membayar uang parkir secara tunai, dan mereka tidak mengeluh saat diminta lagi uang parkirnya.
“Banyak juga yang membayar. Kami tidak paksa, kalau dikasih kami sangat bersyukur. Jadi target uang setoran Rp 300 ribu bisa kami dapat. Kalau uang setoran kurang, ya resiko lah harus nombok,” imbuhnya yang terlihat tidak memakai rompi jukir berlangganan.
Diketahui, parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kota Medan yang berlaku 1 Juli 2024 kemarin menggunakan dana APBD kota Medan sebesar Rp 79 Miliar untuk pembayaran gaji Juru Pakir (Jukir), pembuatan stiker dan lainnya.
Namun dengan hadirnya Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di dalamnya tentang pakir manual dengan tarif Sepeda motor Rp 3 ribu, Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya Rp 5 ribu, Dishub Kota Medan secara sepihak telah memberlakukan tarif parkir manual sejak November 2024. (h01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.