Scroll Untuk Membaca

Medan

Hamili Putrinya, Ayah Tiri Diciduk Polisi

BELAWAN (Waspada): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menciduk pria berinisial S ,47, warga Kecamatan Hamparanperak, Kab. Deliserdang.

Pasalnya, ayah tiri ini diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hamili Putrinya, Ayah Tiri Diciduk Polisi

IKLAN

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/2) mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban sebut saja namanya Melati melaporkan perbuatan tidak terpuji yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Korban menyampaikan bahwa tersangka S yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali.

Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.

Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Saat ini tersangka S telah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE