MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Warga Binaan Sosial (WBS) senilai Rp875 juta lebih.
Kedua terdakwa yang dibebaskan yaitu, Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Dra Christina br Purba dan terdakwa Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti.
Keduanya sebelumnya didakwa korupsi terkait pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinas Sosial Dinsos Provinsi Sumatera Urara (Dinsos Provsu) di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
“Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya,” kata Hakim Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/10).
Hakim berpendapat, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, dalam surat tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dalam berkas dakwaan dijelaskan terdakwa Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman, sehingga tidak sesuai isi kontrak.
Kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019. (m32)
Teks foto: Persidangan kedua terdakwa yang digelar di PN Medan, Senin (10/10).