Scroll Untuk Membaca

Medan

Hak Pengelolaan Pemko Medan Terkait Lahan 40 Ha Dinilai Cacat Administrasi

DOSEN Program Studi Magister Kenotariatan FH USU Medan, Dr Henry Sinaga. Waspada/Ist
DOSEN Program Studi Magister Kenotariatan FH USU Medan, Dr Henry Sinaga. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Pelaksanaan kewenangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah seluas 40 hektare (Ha) dinilai cacat. Sebab, pelaksanaannya telah melampaui kewenangan yang dilimpahkan.

Penilaian itu disampaikan Dosen Program Studi Magister Kenotariatan FH USU Medan, Dr Henry Sinaga (foto), Rabu (8/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hak Pengelolaan Pemko Medan Terkait Lahan 40 Ha Dinilai Cacat Administrasi

IKLAN

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 14 PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), ditentukan bahwa salah satu sebab HPL hapus adalah akibat dibatalkannya HPL oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (MENATR/KABPN) karena alasan cacat administrasi.

Sementara, kata dia, dalam penjelasan Pasal 14 PP 18/2021 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan cacat administrasi adalah cacat substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat kewenangan.

“Berdasarkan Pasal 14 PP 18/2021 dan penjelasannya, sertifikat HPL nomor 1, nomor 2 dan nomor 3 yang dipegang Pemko Medan (terletak di Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah seluas 40 Ha) telah memenuhi persyaratan hukum untuk dihapuskan dengan cara dibatalkan oleh MENATR/KABPN, karena pelaksanaan kewenangan HPL oleh Pemko Medan telah mengalami cacat kewenangan,” sebut Henry yang juga notaris tersebut.

Menurut dia, cacat kewenangan ditemukan karena Pemko Medan telah melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dengan menerbitkan Hak Sewa untuk jangka waktu 5 tahun di atas HPL tersebut.

Dikatakan telah melampaui kewenangan, karena PP 18/2021 sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada pemegang HPL (termasuk Pemko Medan) untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk dikerjasamakan dengan pihak lain dengan memberikan Hak Sewa untuk jangka waktu 5 tahun.

PP 18/2021, kata Henry, juga sama sekali tidak mengatur dan tidak mengenal Hak Sewa di atas HPL. PP 18/2021, hanya mengatur dan mengenal Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) di atas HPL.

Hak Atas Tanah

Selain itu, lanjutnya, menurut Pasal 8 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) PP 18/2021 disebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah berupa HGU untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan/atau Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, sesuai dengan sifat dan fungsinya.

“Cacat kewenangan Pemko Medan yang melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya juga ditemukan atas penolakan Pemko Medan untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGB yang telah berakhir di atas tanah HPL yang dipegangnya. Padahal menurut Pasal 98 PERMENATR/KABPN 18/2021 salah satu syarat perpanjangan dan/atau pembaruan HGB di atas tanah HPL adalah surat rekomendasi mengenai perpanjangan dan/atau pembaruan HGB dari pemegang HPL,” ujarnya.

Hak Pemegang HGB

Seharusnya, kata dia, Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi, karena pemberian rekomendasi oleh Pemko Medan adalah hak dari pemegang HGB, dan hak ini dijamin oleh Pasal 44 PERMENATR/KABPN 18/2021.

Antara lain berbunyi bahwa perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL.

Kemudian, jaminan memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL juga diatur dalam Pasal 43 PERMENATR/KABPN 18/2021 yang antara lain ditentukan bahwa HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain dilakukan berdasarkan kerjasama dengan perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang HPL dengan pihak lain memuat jaminan pemegang hak atas tanah di atas HPL untuk memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan dari pemegang HPL.

Menurutnya, cacat kewenangan adalah alasan yang sah dan berdasar menurut hukum untuk menghapuskan HPL Pemko Medan dan mencabut kewenangan Pemko Medan dalam pemberian rekomendasi di atas HPL yang dipegangnya.

“Sejalan dengan itu pula sangat beralasan dan berdasar menurut hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang HGB dalam memperpanjang/memperbarui haknya di atas HPL Pemko Medan, agar tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pemegang HGB tersebut,” sebutnya. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE