Scroll Untuk Membaca

Medan

Habiburrahman Sinuraya: Pemko Jamin Kesehatan Warganya Sesuai Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Habiburrahman Sinuraya: Pemko Jamin Kesehatan Warganya Sesuai Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) di Jalan Setia Gg Kelurga Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, Senin (6/3).

Dihadapan warga yang hadir dalam kegiatan penyelenggaraan sosialisasi Produk Hukum Perda no 4 tahun 2012 tersebut, politisi Nasdem ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki tanggungjawab memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warganya. “Alhamdulillah, program UHC yang telah kita perjuangkan akhirnya terealisasi. Dimana warga Medan bisa berobat secara gratis di puskemas atau rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP,” ucap Habib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Habiburrahman Sinuraya: Pemko Jamin Kesehatan Warganya Sesuai Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

IKLAN

Dijelaskannya lagi, program UHC ini merupakan wujud dalam Perda SKKM sebab kesehatan adalah bagian yang terpenting dalam kehidupan manusia.
“Saat ini juga seluruh kecamatan dan kelurahan melaksanakan imunisasi polio. Sebelumnya program stunting.
Itu adalah bentuk keseriusan Pemko Medan menjamin kesehatan anak-anak kita,” kata Habib.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan program bedah rumah untuk warga miskim yang anggarannya mencapai Rp 5 miliar setahun. “Jadi saya akan membantu warga yang memang membutuhkan bedah rumah, tapi ada kriteria-kriteria yang harus dilengkapi,” kata Habib.

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) di Jalan Setia Gg Kelurga Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, Senin (6/3). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE