Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Habiburrahman Sinuraya Ajak Warga Vaksinasi Booster Covid 19

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya, mengingatkan warga Kota Medan untuk melakukan vaksinasi booster covid 19 dan juga menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes). Pasalnya Indonesia masih tahap pandemi covid 19, serta ada hepatitis akut yang bisa menular lewat udara. 

“Ada informasi soal hepatitis yang sangat mudah menular seperti wabah covid 19. Jadi kita harus tetap menjaga kesehatan  dengan mengikuti protokol kesehatan dan vaksinasi 1, 2 hingga vaksinasi booster,” ujarnya dalam Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gang Bersama Lingkungan 12 Tanjung Sari Medan Selayang, Minggu (15/5).

Dikatakan politisi NasDem ini, tingkat vaksinasi booster masih sedikit, jadi masyarakat harus mau untuk vaksinasi booster. “Ini untuk kesehatan kita juga, jangan percaya dengan berita hoax terkait dampak negatif vaksinasi,” ungkapnya.

Habiburrahman juga menyatakan, Fraksi NasDem DPRD Medan juga telah berjuang untuk menambah alokasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah. “Alhamdulillah APBD 2022 telah disahkan dan dialokasi tambahan perserta sebanyak 10 ribu untuk mendapatkan BPJS gratis,” katanya.

Ia juga menyatakan secepatnya Kota Medan mengejar pencapaian Universal Helth Corporate (UHC) yakni mengakomodir akses pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial

Dalam kesempatan itu, Habiburrahman juga memaparkan Perda Nomor 4 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri atas 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar, yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan, baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (h01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *