Scroll Untuk Membaca

Medan

H Rohadi SP MH Angkat Bicara Terkait Berita PAW Yang Beredar Di Media Online

ANGGOTA DPRD Batubara periode 2019-2024 H Rohadi. SP, MH. Waspada/ist
ANGGOTA DPRD Batubara periode 2019-2024 H Rohadi. SP, MH. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Batubara periode 2019-2024 H Rohadi. SP, MH angkat bicara terkait berita yang beredar di media online tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), berdasarkan Surat Keputusan putusan Gubernur Sumut No.188.44/320/kpts/2024. Rohadi mengatakan, sedang melakukan upaya hukum, karena dirinya keberatan telah diganti melalui PAW tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

H Rohadi SP MH Angkat Bicara Terkait Berita PAW Yang Beredar Di Media Online

IKLAN

Penegasan itu disampaikan H Rohadi dalam keterangan tertulis yang salinannya diterima Waspada di Medan, Jumat (28/6).

Dia merespon berita online yang beredar di group WhatsApp tentang Surat Keputusan (SK) Gubsu No.188.44/320/kpts/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Batubara tanggal 11 Juni 2024, yang menurutnya tidak dapat dijalankan dan tidak sesuai aturan.

Bahkan bertentangan dengan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anggota DPRD dari Partai Berkarya digantikan dengan rekan sejawatnya Rozali sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Rohadi mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan PAW itu karena tidak sesuai aturan hukum, terutama PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 112 (3) dan Pasal 410 (7) tentang penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota, yang tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.

Padahal sisa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Batubara kurang dari 5 bulan, yang berakhir tanggal 25 November 2024, yang dikuatkan dengan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara No 1 tahun 2020.

Selain itu, tambah Rohadi, PAW itu bertentangan dengan putusan MK No 39 tahun 2013 dan putusan MK No 88 tahun 2023, yang menyatakan anggota DPRD kabupaten/kota tidak bisa lakukan PAW dengan alasan pindah partai, karena partai yang terdahulu tidak ikut menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Rohadi sendiri merupakan anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih dari Partai Demokrat 2024-2029,

Dengan dasar itu, Rohadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata (perbuatan melawan hukum dengan Reg. Perkara No.78/Pdt.G/2023/PN.kis ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Kemuidian mereka juga sudah mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/320/KPTS/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara tanggal 11 Juni 2024 Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan No Perkara 79/G/2024/PTUN Medan tanggal 25 Juni 2024 sebagai anggota DPRD Kabupaten Batubara.

Sejauh ini, sebut Rohadi, setiap kegiatan yang dia jalankan sebagai anggota dewan tetap berpedoman pada Tata Tertib yang sudah ada dan belum ada perubahan sampai saat ini, baik Tatib Peraturan Pemerintah dan UU MD3. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE