Scroll Untuk Membaca

Medan

Gugatan Dicabut, Ahli Waris Wongso Utomo Kembali Kuasai Lahannya

MEDAN (Waspada): Penggugat yang sempat menguasai sebidang tanah milik ahli waris Wongso Utomo di Desa Hamparan Perak, Dusun I Pauh, Kab. Deliserdang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Hal ini disampaikan Ikhsan Lubis, kuasa dari ahli waris Wongso Utomo kepada wartawan, Senin (13/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan Dicabut, Ahli Waris Wongso Utomo Kembali Kuasai Lahannya

IKLAN

Ia menjelaskan, dicabutnya gugatan tersebut karena dasar hukum atau alas hak tanah berdasarkan surat dokumen yang dimiliki terbukti milik ahli waris Wongso Utomo.

Ikhsan menuturkan, terkait sengketa tanah tersebut berawal pada 1985, Wongso Utomo membeli sebidang tanah di Dusun I Desa Hamparan Perak, Deliserdang seluas sekira 6 Ha dari Aje Huliana, keluarga dari Kedatukan Hamparan Perak selaku pemilik tanah tersebut.

Dalam transaksi dan proses jual beli lahan ini, Aje Huliana memberikan kuasa kepada keponakannya Ir H Dt Syariful Azaz Haberman.

Pada 1986 Wongso Utomo menjual sebagian tanah tersebut, yakni seluas 4.200 meter persegi. Kemudian tahun 1990 menjual lagi lahan itu seluas 25.500 M3, sehingga sisa tanah milik Wongso Utomo seluas kurang lebih 29.000 meter persegi setelah diukur ulang.

Sisa lahan sempat ditanami pohon pisang oleh ahli waris. Namun tiba-tiba datang sekelompok orang diduga orang suruhan mafia tanah menyerobot tanah dan sempat mengkapling kapling tanah tersebut untuk diperjual belikan.

Kasus penyerobotan lahan itu, oleh ahli waris Wongso Utomo sempat dilaporkan ke Polda Sumut dan terhenti setelah pihak terlapor melalui pengacaranya mengakui tanah tersebut milik Wongso Utomo.

Ditegaskannya juga, setelah mempelajari dokumen yang ternyata dalam akte jual beli ada pernyataan dari ahli waris Ir H Dt Syariful Azas Haberham yang mengakui telah mengalihkan kepada pihak Wongso Utomo.

Kemudian dalam pernyataan itu disebutkan, terkait telah beralihnya hak atas tanah tersebut kepada Wongso Utomo, tidak akan ada lagi gugatan dari pihak manapun termasuk dari ahli waris Ir H Datuk Syariful Azas Haberham.

Saat ini, kata Ikhsan, fisik tanah tersebut sudah dalam penguasaan pihaknya. “Jadi kami melalui media meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah tersebut,” sebutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak pernah menolerir praktik mafia tanah, apalagi perampasan lahan milik masyarakat.

Ia mengimbau kepada masyarakat pemilik tanah atau korban mafia untuk segera melaporkan perampasan yang dialami agar bisa secepatnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(m10)

Teks

Kombes Hadi Wahyudi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE